Jakarta, Klausa.co – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan segera mengumumkan putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim konstitusi. Putusan ini dinantikan oleh banyak pihak, termasuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Mahfud MD mengaku mendukung penuh MKMK untuk memberikan putusan terbaik demi keberadaban demokrasi di Indonesia. Ia berharap putusan tersebut bisa memberikan gambaran demokrasi sehat di Indonesia.
“Saya mendukung Pak Jimly (Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, red), para akademisi, pecinta konstitusi, dan demokrasi agar memutus ini dengan sebaik-baiknya demi keberadaban demokrasi kita yang sehat,” ujar Mahfud MD saat melakukan kunjungan kerja di Universitas Brawijaya, Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu (4/11/2023).
Mahfud MD menambahkan bahwa putusan MKMK diharapkan bisa segera dibacakan pada pekan depan. Paling lambat Selasa (6/11/2023). Ia tidak ingin berspekulasi terkait dengan putusan MKMK apakah akan berlaku surut atau tidak.
“Nanti, menunggu Pak Jimly dulu. Tidak boleh berpendapat di luar sidang,” tegasnya.
Dampak Putusan MKMK
Putusan MKMK terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi ini tidak hanya berpengaruh pada kredibilitas lembaga tersebut, tetapi juga pada pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden. Pasalnya, putusan MKMK akan dibacakan sebelum penetapan peserta Pilpres 2024 pada 13 November 2023.
Salah satu perkara yang menimbulkan dugaan pelanggaran kode etik adalah perkara Nomor 90/PPU/XXI/2023 tentang batas usia minimal capres dan cawapres. Dalam perkara ini, MK memutuskan bahwa batas usia minimal capres dan cawapres adalah 40 tahun.
Perkara ini menimbulkan kontroversi karena dianggap menguntungkan salah satu bakal calon presiden. Ketua MK Anwar Usman menjadi salah satu hakim konstitusi yang diduga melanggar kode etik dalam perkara ini. MKMK telah melakukan panggilan kepada Anwar Usman untuk dimintai keterangan. Dari 21 laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi yang diterima MKMK, sebanyak sepuluh di antaranya ditujukan kepada Anwar Usman.
MKMK akan mempercepat putusan atas dugaan pelanggaran kode etik itu pada 7 November 2023. Putusan ini diharapkan bisa menjawab semua keraguan dan kritik yang ditujukan kepada MK. (Mar/Bob/Klausa)