Jakarta, Klausa.co – Menyongsong perhelatan demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Sekdaprov Kaltim), Sri Wahyuni, menyerukan pentingnya peran media massa dalam menciptakan situasi yang kondusif. Sri menekankan agar pemberitaan terkait pemilihan kepala daerah mendatang disampaikan dengan nada yang menyejukkan dan konstruktif.
Pernyataan tersebut disampaikannya usai menghadiri Forum Koordinasi dan Konsultasi Peran Strategis Media Massa Nasional, sebuah acara yang bertujuan untuk mendorong pemberitaan positif menjelang Pilkada Serentak 2024. Forum ini digelar di Ruang Pertemuan Flores, Hotel Borobudur, Jakarta, pada Rabu (4/9/2024), dan dibuka langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Marsekal TNI (Purn.) Hadi Tjahjanto.
Dalam forum tersebut, Sri menegaskan bahwa pemerintah tak bisa bergerak sendiri dalam mendistribusikan informasi terkait pentingnya pemilu yang damai, jujur, adil, dan transparan. Di sinilah peran media massa sangat dibutuhkan. Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa pesta demokrasi lima tahunan ini merupakan bagian penting dalam pembangunan bangsa, dan media massa dapat menjadi jembatan informasi yang krusial dalam mendorong partisipasi pemilih.
“Kita berharap media massa mampu membangun suasana yang kondusif dengan pemberitaan yang sejuk, profesional, dan akurat. Netralitas media menjadi kunci penting dalam menjaga kepercayaan publik,” ujar Sekda.
Selain itu, ia juga mengimbau agar media massa tidak terjebak dalam provokasi dengan menyebarkan berita yang tidak benar atau hoaks. Di tengah maraknya disinformasi di era digital, Sri menegaskan pentingnya bagi jurnalis untuk menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dengan terus menghadirkan berita yang berkualitas dan bertanggung jawab.
“Masyarakat juga harus lebih cermat dalam menerima dan menyebarkan informasi, terutama dari media sosial. Jangan mudah terpengaruh oleh berita yang belum tentu benar,” lanjutnya.
Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) siap menjerat siapa saja yang dengan sembarangan menyebarluaskan informasi palsu atau provokatif di media sosial. Dalam pandangannya, masyarakat perlu bijak dalam memanfaatkan platform digital, agar tidak terjebak hanya demi popularitas semu yang justru bisa menjadi bumerang.
“Gunakan media sosial untuk hal-hal yang positif, jangan biarkan itu menjadi alat pemecah belah persatuan bangsa,” pungkas Sri Wahyuni dengan tegas. (Wan/Fch/Klausa)