Klausa.co

Masyarakat Ngeluh Kesulitan Buat Surat Tanah, Samsun: Pertamina Klaim Lahan di Sanga-sanga Wilayah Kerjanya

Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur Muhammad Samsun mengadakan Reses Masa Sidang II Tahun 2022 di Kampung Jawa, Kecamatan Sanga-sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara pada Rabu (6/7/2022).

Bagikan

Kutai Kartanegara, Klausa.co – Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur Muhammad Samsun mengadakan Reses Masa Sidang II Tahun 2022 di Kampung Jawa, Kecamatan Sanga-sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara pada Rabu (6/7/2022).

Dalam kesempatan tersebut, Samsun menuturkan bahwa permasalahan di daerah Sanga-sanga itu terletak pada lahan yang ada Wilayah Kerja Pertamina. “Status lahan di sana itu diklaim sebagai wilayah kerja pertamina sehingga masyarakat kesulitan membuat surat tanah,” ucapnya.

Padahal lanjut Samsun, sudah ditelusuri hingga ke Badan Pertanahan Nasional. “Akan tetapi, pertamina juga tidak bisa menunjukan wilayah kerjanya sejauh mana dan seluas apa, semua itu tidak ditunjukan,” terangnya.

Menurut pandangan politikus PDI Perjuangan itu, Pertamina hanya asal main klaim saja terhadap wilayah kerja mereka. “Justru saya lihat, sudah tidak ada lagi aktifitas di sana. Sumur itu sudah jauh berpindah bahkan pipanya juga di bongkar,” bebernya.

Baca Juga:  Digitalisasi Pajak: Jurus Sunggono Tingkatkan Pendapatan Daerah Kukar

Sekarang ini memang sudah banyak rumah penduduk yang dibangun di daerah Sanga-sanga, namun kepemilikan lahan belum bisa di suratkan. “Seharusnya, lahan tersebut bisa dikuasai kembali oleh masyarakat,” jelasnya.

Disinggung berapa luasan lahan yang diklaim Pertamina sebagai wilayah kerjanya, Samsun membeberkan bahwa hampir semua daerah di Kecamatan Sanga-sanga diklaim sebagai wilayah kerja Pertamina. “Kira-kira luasnya 70 persen dari wilayah keseluruhan Kecamatan Sanga-sanga itu diklaim mereka,” paparnya.

Menindaklanjuti keluhan masyarakat di daerah pemilihannya, Samsun akan melakukan pemanggilan terhadap Badan Pertanahan Nasional dan Pertamina dalam Rapat Dengar Pendapat.

“Saya akan minta Pertamina untuk menunjukan kalau memang itu wilayah kerjanya, kira-kira seluas apa dan batasnya sampai mana. Tetapi kalau Pertamina tidak menggunakannya dan tidak produktif lagi, seharusnya tanah dikembalikan kepada negara untuk diberikan kepada rakyat,” tegasnya. (APR/ADV/Diskominfo Kaltim

Baca Juga:  Isran Dukung KPK RI Konsisten Berantas Tindak Pidana Korupsi

 

IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co