Klausa.co

MA Wajibkan PUPR Buka Dokumen Bendungan Sepaku Semoi, Jatam: Tak Ada Lagi Alasan Menutup Informasi

Bendungan Sepaku Semoi. (Istimewa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur (Jatam Kaltim) memenangkan sengketa keterbukaan informasi publik melawan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) hingga tingkat Mahkamah Agung (MA). Putusan itu memerintahkan pemerintah membuka dokumen pembangunan Bendungan Sepaku Semoi di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), proyek yang sejak awal dikritik karena berdampak pada ruang hidup masyarakat adat Suku Balik.

Bendungan tersebut merupakan proyek strategis penyedia air baku untuk Ibu Kota Nusantara (IKN). Namun sejak tahap awal pembangunan, proyek ini dipersoalkan karena dinilai mengancam ruang hidup masyarakat adat Suku Balik.

Divisi Kampanye Jatam Kaltim, Alfarbat Kasman, menegaskan putusan ini menjadi preseden penting dalam pengawasan proyek publik.

Baca Juga:  LBH Samarinda dan JATAM Tuntut Transparansi Penggunaan Jalan Umum untuk Tambang di Kaltim

“Kementerian PUPR tidak lagi memiliki ruang untuk menunda, menghindari, ataupun mengaburkan kewajiban membuka informasi,” kata Alfarbat, pada Senin (16/2/2026) dalam konfirmasinya kepada Klausa.co.

Menurutnya, ironi terjadi karena dokumen yang seharusnya terbuka sejak awal justru harus diperjuangkan lewat proses hukum panjang. Padahal, proyek yang bersinggungan langsung dengan lingkungan dan hak masyarakat adat wajib berada dalam pengawasan publik.

Jatam juga menyoroti kesenjangan antara narasi pembangunan IKN sebagai kota masa depam dengan konsep smart city, forest city, hingga sponge city, dengan kondisi ekologis di lapangan.
Label kota hijau dan berkelanjutan, kata Alfarbat, tidak otomatis menjamin praktik pembangunan yang berpihak pada lingkungan dan warga terdampak.

Baca Juga:  Mobil Pengangkut BBM Subsidi Terbakar di Samarinda, Polisi Perketat Pengawasan di SPBU

“Katanya kota masa depan yang diklaim hijau, berkelanjutan, dan rendah karbon. Tapi kenyataannya berbeda,” tegasnya.

Sejumlah persoalan disorot, mulai dari pembangunan bendungan dan jaringan pipa di Daerah Aliran Sungai (DAS) Sepaku dan Sungai Mentoyok yang menjadi sumber kehidupan warga, hingga relokasi 35 makam leluhur Suku Balik. Bagi komunitas adat, pemindahan makam bukan sekadar persoalan fisik, melainkan menyangkut identitas dan relasi spiritual dengan tanah leluhur.

Jatam mengingatkan, hak masyarakat untuk mengetahui dan terlibat dalam pengambilan keputusan lingkungan dijamin dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Bagi Jatam, putusan MA ini menjadi pengingat bahwa setiap rupiah anggaran publik dan setiap keputusan teknis yang mengubah bentang alam harus terbuka dan dapat diuji publik.

Baca Juga:  Kebakaran di Citra Niaga, 2 Ruko Dilahap Api

“Setiap rupiah anggaran publik yang dikeluarkan, setiap keputusan teknis yang mengubah bentang alam, dan setiap kebijakan yang berdampak pada kehidupan komunitas warga, wajib berada dalam pengawasan publik,” pungkas Alfarbat. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co