Samarinda, Klausa.co – Hampir setahun berjalan, dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di RS Haji Darjad belum memberi kepastian bagi puluhan mantan karyawan yang mengaku haknya tak dibayar. Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, dr Andi Satya Adi Saputra, meminta penyidikan yang kini ditangani Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim segera dipercepat.
Menurut Andi, perkara yang sudah hampir setahun bergulir itu belum menunjukkan kejelasan bagi para eks karyawan yang mengaku mengalami tunggakan gaji dan hak lainnya.
“Kami sejak awal memberi perhatian serius atas laporan tunggakan gaji di RS Haji Darjad yang belum tuntas. Dari paparan terakhir, penanganannya sudah masuk tahap penyidikan,” ujarnya.
Politikus Partai Golkar itu menyebut, Komisi IV telah beberapa kali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk mengawal kasus tersebut. DPRD, kata dia, terus meminta perkembangan penanganan agar tidak berhenti pada tahap klarifikasi semata.
Ada dua hal yang ditekankan Andi kepada pemerintah daerah.
Pertama, percepatan proses hukum yang disertai keterbukaan informasi kepada publik. Ia menilai transparansi penting agar tidak muncul spekulasi liar di tengah masyarakat.
Kedua, pemerintah diminta memastikan para mantan karyawan mendapat pendampingan hukum. Baik melalui mekanisme mediasi di dinas terkait maupun dengan menempuh jalur gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
“Para korban harus dibantu akses hukumnya untuk menagih hak. Bisa lewat mediasi di dinas atau jika perlu melalui gugatan di PHI,” tegasnya.
Tak hanya soal tunggakan gaji, Andi juga mendorong penelusuran dugaan pelanggaran lain. Termasuk kemungkinan adanya pemotongan iuran BPJS yang tidak disetorkan sebagaimana mestinya. Jika ditemukan unsur pidana, ia meminta aparat melanjutkan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Bagi Andi, lamanya penanganan perkara ini menjadi catatan serius. Hampir satu tahun tanpa kepastian, menurutnya, adalah kondisi yang tak bisa dibiarkan.
“Keterlambatan selama setahun ini tidak dapat diterima. Pemerintah daerah dan aparat berwenang harus menjamin kepastian hukum dan hak para pekerja,” tandasnya. (Din/Fch/Klausa)















