Klausa.co

Jawad: Honor Tenaga Ahli DPRD Kaltim Dinilai Terlalu Kecil

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) H.A. Jawad Sirajuddin menyoroti besaran honor yang diterima tenaga ahli DPRD Kaltim. Menurutnya, honor Rp5 juta per bulan untuk setiap anggota sangat tidak sebanding dengan beban kerja yang mereka tanggung.

“Tenaga ahli itu kerjaannya banyak sekali. Mereka harus mengurus segala hal yang berkaitan dengan tugas-tugas anggota dewan dan panitia khusus (pansus). Mereka juga harus bisa ke mana-mana sesuai kebutuhan,” ujarnya kepada Tempo, Senin (3/4/2023).

Jawad mengatakan, honor tenaga ahli DPRD Kaltim jauh lebih rendah dibandingkan dengan daerah lain di Pulau Jawa. Ia mencontohkan, di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, honor tenaga ahli sudah mencapai Rp7,5 juta per bulan.

Baca Juga:  Rapat Paripurna, Komisi I Harap Raperda Segera Berjalan

“Kalau kita lihat di pulau Jawa, honor tenaga ahli itu sudah cukup tinggi. Ini tentu membuat mereka lebih termotivasi untuk bekerja. Sementara di sini, honor tenaga ahli masih sangat minim,” katanya.

Untuk itu, Jawad meminta agar Tim Penyusun Rencana Kerja (Renja) Tahun 2024 bisa mengevaluasi Surat Edaran dari Sekretaris Dewan (Sekwan) yang lama, M Ramadhan. Surat edaran tersebut mengatur besaran honor tenaga ahli DPRD Kaltim.

“Kami berharap ada penyesuaian honor tenaga ahli DPRD Kaltim sesuai dengan kondisi saat ini. Kami ingin honor tenaga ahli bisa naik menjadi Rp7,5 juta atau Rp8 juta per bulan. Ini penting agar mereka bisa bekerja lebih optimal dan profesional,” tegasnya. (Apr/fch/ADV/DPRD Kaltim) 

Baca Juga:  Komisi IV DPRD Kaltim Pastikan Relokasi SMA Negeri 10 Tak Ganggu Tahun Ajaran Baru

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co