Samarinda, Klausa.co – Tahun 2023 mendatang pemerintah pusat berencana akan menghapus tenaga kerja honorer di pemerintahan, termasuk pemprov dan pemerintah kabupaten/kota.
Beberapa waktu lalu, Isran Noor, Gubernur Kaltim menyampaikan tidak akan menghapus pegawai honorer di Pemprov Kaltim.
“Tidak akan dihapus seperti rencana pemerintah pusat,” ungkap Isran, beberapa waktu lalu.
Diketahui, Kaltim per akhir 2021 lalu, memiliki kurang lebih 10 ribu pegawai honorer.
Muhammad Saduddin, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, menyebut total honorer di Pemprov Kaltim berjumlah 9.983 pegawai.
“Pegawai honorer sekitar 5.872 orang di seluruh OPD di Pemprov Kaltim, data per akhir tahun 2021,” kata Saduddin, dihubungi Senin (7/3/2022).
“Sedangkan khusus sektor pendidikan, Kaltim memiliki 4.111 pegawai honorer mencakup guru dan tenaga kependidikan,” lanjutnya.
Saduddin mengungkap, seluruh pembiayaan gaji pegawai honorer dibebankan ke alokasi APBD Kaltim.
Per tahunnya, Pemprov Kaltim mesti menganggarkan sebesar Rp359,38 miliar untuk keperluan gaji honorer.
“Gaji honorer UMP (upah minimum provinsi) sekitar Rp3 juta setiap bulan,” paparnya.
(Tim Redaksi Klausa)