Samarinda, Klausa.co – Aktivitas tambang ilegal di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda terus menjadi sorotan. Setelah terungkap awal April 2025 oleh mahasiswa Fakultas Kehutanan yang menemukan lima unit alat berat beroperasi tanpa izin di area seluas 3,26 hektare.
Kasus ini masuk dalam agenda prioritas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur. Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan lintas komisi direncanakan akan digelar pada Senin, 5 Mei 2025, sebagai langkah konkret menyelesaikan kasus tersebut. Rapat ini telah masuk dalam agenda resmi DPRD setelah diputuskan dalam Rapat Paripurna ke-13, Rabu (30/4/2025).
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menyebut bahwa RDP penting untuk menjalankan fungsi pengawasan legislatif terhadap perusakan kawasan hutan milik institusi pendidikan.
“Ini bagian dari tugas pengawasan kami. Kami akan undang pihak-pihak yang kompeten agar persoalan ini bisa ditindaklanjuti secara komprehensif,” ujar Ekti.
RDP akan melibatkan empat komisi DPRD, yaitu Komisi I (hukum), Komisi II (kehutanan), Komisi III (pertambangan), dan Komisi IV (lingkungan hidup).
Menurut Ekti, koordinasi lintas komisi diperlukan karena kompleksitas permasalahan yang menyangkut aspek hukum, lingkungan, dan kewenangan tambang.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry, menilai lemahnya penegakan hukum menjadi salah satu penyebab belum tuntasnya kasus tambang ilegal di KHDTK Unmul. “Kampus harus steril dari aktivitas ilegal. Ini bukan hanya soal lingkungan, tapi juga soal wibawa hukum,” tegas Sarkowi (1/5/2025).
Ia juga menyoroti pergantian pimpinan di Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan yang dinilai memengaruhi arah penanganan kasus.
Sarkowi berharap, pejabat baru dapat menunjukkan komitmen nyata dalam penegakan hukum lingkungan.
“Siapapun pejabatnya, penegakan hukum harus jalan terus. Kami menunggu komitmen untuk menyelesaikannya,” ujarnya. (Din/Fch/ADV/DPRD Kaltim)