Samarinda, Klausa.co – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) terus menyempurnakan rancangan regulasi baru soal penanggulangan HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual (IMS). Aturan ini ditargetkan rampung pada 2026 dan disiapkan untuk menggantikan Perda tahun 2007 yang dinilai sudah tak lagi sesuai dengan perkembangan kasus maupun standar penanganan terkini.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menyebut raperda ini merupakan inisiatif anggota DPRD Andi Satya Adi Saputra. Melihat urgensinya, usulan tersebut langsung masuk dalam tujuh prioritas legislasi daerah tahun 2026.
“Kasus HIV meningkat, dan yang memprihatinkan adalah banyak penyintas masih menghadapi pengucilan,” ujarnya, Senin (8/12/2025).
Demmu menegaskan, penyusunan raperda 2026 harus lebih rapi dibanding tahun-tahun sebelumnya. Banyak perda inisiatif sebelumnya memunculkan perdebatan panjang karena naskah akademik dan draf raperda tidak sinkron, sehingga pembahasannya berlarut-larut. Untuk itu, seluruh penyusun naskah akademik diwajibkan melakukan FGD terlebih dahulu sebelum menyerahkan naskah dan draf final kepada DPRD.
“Kami ingin semua masukan dari LSM, pendamping pasien, sampai dinas terkait sudah termuat sejak awal. Jangan sampai naskah akademik dan raperda tidak nyambung,” tegasnya.
Dengan langkah ini, DPRD berharap saat pembahasan di pansus atau komisi, polemik dapat ditekan karena sebagian besar persoalan sudah dirampungkan sejak tahap awal.
Raperda penanggulangan HIV/AIDS ini juga tidak hanya menyoroti aspek medis, tetapi memberi perhatian besar pada penghapusan stigma dan diskriminasi terhadap penyintas. Menurut Baharuddin, banyak pasien memilih menyembunyikan kondisinya karena ketakutan terhadap reaksi lingkungan.
“Penularannya tidak seperti anggapan masyarakat. Sosialisasi harus dirumuskan kuat agar tidak ada lagi pengucilan,” katanya.
Ia menambahkan, perlindungan terhadap kerahasiaan identitas penyintas menjadi unsur penting yang harus diatur secara tegas. Banyak kasus menunjukkan bahkan keluarga inti tak mengetahui kondisi anggotanya karena tingginya rasa takut terhadap stigma.
DPRD juga mendorong masyarakat, terutama kelompok berisiko, untuk melakukan pemeriksaan dini secara rutin.
“Jangan menunggu sampai sakit baru memeriksakan diri. Deteksi awal penting untuk mencegah penularan,” tutupnya. (Din/Fch/ADV/DPRD Kaltim)
















