Samarinda, Klausa.co – Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 001, Kelurahan Bugis, Samarinda, resmi digelar pada Senin (2/12/2024). Langkah ini diambil setelah ditemukannya pelanggaran administratif dalam pemungutan suara sebelumnya pada 27 November 2024 lalu. Empat warga diketahui mencoblos tanpa terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan tanpa menunjukkan e-KTP, membuat suara mereka dinyatakan tidak sah.
Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin, menyebut PSU ini sebagai bentuk koreksi untuk menjaga kemurnian demokrasi.
“PSU adalah langkah tegas untuk memperbaiki kekeliruan. Kita ingin memastikan hasil Pilkada mencerminkan suara rakyat,” ujar Abdul.
Ia menambahkan, pelanggaran seperti ini tidak boleh dianggap remeh. Mencoblos tanpa DPTb dan e-KTP bukan sekadar kesalahan administratif.
“Ini adalah pelanggaran serius terhadap prinsip demokrasi,” tegasnya.
Namun, PSU kali ini menghadapi tantangan baru. Tingkat partisipasi pemilih menurun drastis. Ketua KPPS TPS 001, Dikman, mengungkapkan bahwa hanya 160 dari 416 pemilih yang hadir.
“Pada PSU hari ini, hanya 160 pemilih yang datang. Padahal, saat pemungutan suara sebelumnya tanggal 27 November, ada 240 pemilih yang hadir,” jelas Dikman dengan raut prihatin.
Penurunan ini memicu kekhawatiran. Apakah masyarakat mulai apatis terhadap proses pemilu, ataukah mereka merasa lelah karena harus kembali ke TPS dalam waktu singkat?
Meski begitu, PSU di TPS 001 tetap dianggap langkah penting. Kasus ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan pentingnya disiplin dalam menjalankan aturan pemilu. (Yah/Fch/Klausa)