Lompat ke konten utama

Klausa.co

Budgos Minta Pemerintah Berikan Sanksi Tegas Tiga Aplikator yang Tidak Menjalankan Aturan KP 667/2022

Pengemudi ojek online di Kota Samarinda saat melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda.

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Ratusan pengemudi ojek online se-Samarinda turun ke jalan menyuarakan empat tuntutannya kepada pemerintah pada Senin, (26/9/2022). Mereka berbondong-bondong dan secara bergantian melakukan orasi di depan Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda.

Massa yang tergabung dalam Bubuhan Driver Gojek Samarinda (Budgos) ini meminta pemerintah untuk memberikan sanksi tegas terhadap tiga aplikator ojek online di Kota Tepian. Tiga aplikator ditengarai tidak menjalankan aturan Pemerintah Pusat.

Sebagai informasi, beberapa waktu lalu Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan Republik Indonesia telah menetapkan tarif baru ojek online untuk semua zona, termasuk Kalimantan Timur. Ketetapan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP No. 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Penetapan aturan baru tarif transportasi online ini muncul untuk menyesuaikan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dan inflasi. Akan tetapi, pengemudi ojol di Kaltim merasa bahwa potongan biaya jasa tiga aplikator melebihi batas dari Kemenhub.

Baca Juga:  DPRD Kaltim Mendorong Kemandirian Ekonomi Lewat Jurusan Kewirausahaan di SMA

Hal itu disebutkan oleh Yohanas Brekhman. Sebagai perwakilan Budgos, dia menyebut, kenaikan BBM di Indonesia ini memberikan banyak penderitaan bagi pengemudi ojek online dari berbagai daerah termasuk Kaltim. Menurutnya, saat bahan bakar yang menjadi kebutuhan utama para driver ini naik, tarif ojek online di Kaltim tak kunjung naik. Sedangkan potongan jasa aplikasi melebihi 20 persen. Padahal pemerintah telah menetapkan potongan tersebut hanya sebesar 15 persen

“Aturan ini sudah berlaku awal September 2022, namun sempat ditunda berkali-kali. Kami sudah berkomunikasi dan bertemu dengan manajemen mengenai tuntutan ini, tapi mereka bukannya mengabulkan malah memberikan alasan mengapa pihaknya tidak menurunkan 20 persen ke 15 persen,” ucapnya, Senin (26/9/2022).

Baca Juga:  APBD-P Samarinda 2023 Naik Rp 800 Miliar, Berikut Prioritasnya

Pengemudi ojek online pun dibuat bingung harus mengadu ke siapa. Aturan pemerintah pusat tak sejalan dengan yang terjadi di lapangan.

“Harusnya tarifnya naik dan dipotong 15 persen saja. Tapi kenyataan di lapangan tidak begitu, kami mendapat banyak penderitaan dari kebijakan itu,” terang Yohanas.

Selain soal potongan jasa, Budgos menanyakan terkait bantuan langsung tunai yang dijanjikan tak kunjung didapatkan pengemudi ojek online di Kaltim hingga saat ini. Padahal secara Nasional pemerintah sudah berjanji akan memberikan BLT kepada pengemudi ojek online di Indonesia. Itu artinya, Kaltim juga berhak menerimanya.

“Mungkin proses pendataan itu ada, bahkan Dinas Perhubungan juga sempat memberikan instruksi pendataan. Tapi apakah pendataan itu benar-benar ada, kita ingin semuanya transparan saja supaya seluruh ojek online bisa menerima bantuan itu. Karena pada prinsipnya, kami semua terkena dampak dari kenaikan BBM ini,” jelasnya.

Baca Juga:  Isu Korupsi, Lingkungan, hingga Pendidikan, Ada 11 Tuntutan Aliansi Mahakam untuk DPRD Kaltim

Adapun empat tuntutan yang diperjuangkan antara lain pertama, meminta pemerintah pusat maupun daerah untuk menetapkan aturan tarif dasar jasa pengantaran barang dan makanan bagi pengemudi ojek online. Kedua, meminta adanya payung hukum yang jelas bagi ojek online.

Ketiga, meminta pemerintah pusat maupun daerah memberi sanksi tegas pada aplikator yang belum menjalankan aturan terkait biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi 15 persen sesuai dengan amanat KP 667 Tahun 2022. Keempat, meminta pemerintah pusat maupun daerah segera memberikan BLT BBM pada seluruh pengemudi ojek online secara transparan dan merata.

(APR/FCH/Klausa)

 

IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co