Klausa.co

Buah Sawit Sulid Dijual, Warga Teluk Pandan Datangi DPRD Kutim

Ribuan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Teluk Pandan saat menggelar aksi demo di DPRD Kutai Timur. (Foto : Istimewa)

Bagikan

Kutai Timur, Klausa.co Harga minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) terus naik dalam kurun beberapa bulan terakhir. Namun, masyarakat di empat desa di Kecamatan Teluk Pandan justru menjerit karena kesulitan menjual hasil panen buah sawit mereka.

Hal itu terjadi lantaran ditolak sejumlah pabrik perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Akibatnya, tandan buah segar (TBS) milik warga dalam beberapa bulan terakhir di atas lahan seluas kurang lebih 2.500 hektare tak bisa dipanen, bahkan tinggal menunggu membusuk.

Karena itu, pada Kamis (12/5/2022) ribuan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Teluk Pandan yang berasal dari empat Desa, menyambangi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) untuk menggelar aksi unjuk rasa.

Dalam aksinya, para pengunjuk rasa yang berasal dari empat desa di Kecamatan Teluk Pandan mengeluhkan alasan sejumlah pabrik perkebunan kelapa sawit yang menolak membeli hasil produksi warga. Padahal lahan milik warga sudah berada di dalam kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) atau sudah di-enclave.

Baca Juga:  Dinilai Melanggar Izin Konsesi Tambang, AMLT Desak Pemerintah Cabut Izin PT SBE
Advertisements

Karena itu, para pengunjuk rasa meminta DPRD Kutim dan Balai TNK untuk memperjelas legalitas buah sawit milik warga di atas lahan seluas kurang lebih 2500 hektare, dan meminta Pemkab Kutim untuk menambah APL di kawasan TNK serta meminta pemerintah untuk mengadakan alat tera untuk membantu para petani sawit yang ada di Kabupaten Kutai Timur.

Usai menggelar orasi, para pengunjuk rasa diterima oleh Ketua DPRD Kutim, Joni, Wakil Ketua I, Asti Mazar, dan Wakil Ketua II, Arfan, untuk menggelar hearing yang dihadiri berbagai pihak. Dalam kesempatan itu, baik DPRD Kutim, Pemkab Kutim, maupun Balai TNK dan para perwakilan masyarakat bersepakat untuk menandatangani kesepakatan bahwa perkebunan kelapa sawit milik warga di atas lahan seluas 2.500 hektare sudah termasuk dalam kawasan APL.

Baca Juga:  Mahasiswa Nusantara Tolak Dinasti Politik

“Karena itu semua pabrik perkebunan kelapa sawit yang berada di Kabupaten Kutai Timur wajib menerima sawit yang berasal dari masyarakat Teluk Pandan,” tegas Ketua DPRD Kutim Joni saat membacakan poin kesepakatan di hadapan seluruh para pengunjuk rasa.

Sementara itu, selaku perwakilan masyarakat, Kelapa Desa Teluk Pandan Andi Herman Fadli mengucapkan syukur karena seluruh tuntutan masyarakat bisa dijawab dengan baik dan seluruh permasalahan yang dihadapi masyarakat bisa langsung diselesaikan.

Advertisements

“Terkait buah sawit besok kalau masih ada teman-teman yang bawa sawit ke sana dan ditolak, kita akan ke perusahaan sawit lagi. Karena dari sini sudah selesai dan tidak ada masalah,” jelasnya.

Baca Juga:  Membahas Kebakaran di Kutai Timur: Menuju Aturan yang Lebih Kuat

Karena itu, mewakili seluruh masyarakat dari empat desa, yakni Desa Teluk Pandan, Martadinata, Bukit Pandan Jaya dan Desa Kandolo, mengucapkan banyak terima kasih kepada berbagai pihak, atas diselesaikannya beberapa permasalahan yang dihadapi masyarakat di Kecamatan Teluk Pandan.

(Tim Redaksi Klausa)

Bagikan

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co