Klausa.co

BNNP Kaltim Bongkar Peredaran Sabu Dikendalikan dari Lapas

Salah satu tersangka pengedar narkoba jenis sabu yang berhasil ditangkap jajaran BNNP Kaltim, saat diperintahkan untuk memusnahkan barang bukti dengan cara diblender. (Klausa.co)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co Perang melawan peredaran narkotika tak henti-hentinya dilakukan. Bukan hanya dari unsur kepolisian. Demikian pula dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim. Yang berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkoba pada Oktober lalu.

Dari hasil pengungkapan kasus itu, BNNP Kaltim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Guna terhindar dari hal tak diinginkan, barang bukti tersebut lalu dimusnahkan pada Rabu (3/11/2021) siang.

Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Wisnu Andayana mengatakan, sebanyak lima tersangka yang telah ditahan dari pengungkapan dua kasus tersebut. Sebelum melakukan pemusnahan, Wisnu menyampaikan kronologi ditahannya para tersangka itu.

Pengungkapan kasus pertama bermula pada Selasa (5/10) lalu, sekitar pukul 15.00 WITA, di Desa Senoni, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Di sana petugas mengamay seorang laki-laki bernama Radiansyah, yang berperan sebagai pengedar sabu.

Advertisements

“Dari pelaku (Rodiansyan) ini kami mengamankan 44 paket sabu, dengan berat keseluruhan 11,31 gram bruto, serta barang bukti lainnya dan uang tunai Rp 600 ribu,” ungkap Wisnu.

Baca Juga:  Dishub dan TWAP Samarinda Kompak Atasi Parkir Liar, Barrier Segera Dipasang

Setelah mengamankan Rodiansyah, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap seorang perempuan bernama Hadijah, yang tak lain adalah kakak kandung Rodiansyah.

Tanpa perlawanan, Hadijah diamankan petugas di kediamannya, Jalan Pesut, Gang Pemenang, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kukar.

“Kemudian dari pelaku kedua (Hadijah) ini, dia mengaku kalau barang ini dia dipesan oleh warga binaan lapas di Kukar berinisial RH. Kemudian, kami pun langsung koordinasi dengan pihak Kemenkumham, untuk membantu pengungkapan terhadap RH tersebut,” terangnya.

Advertisements

Pengungkapan kasus kedua terjadi pada Selasa (12/10/2021) lalu. Kala itu petugas mendapatkan informasi peredaran narkotika di Kota Bontang. Dengan berhasil mengamankan Muhammad Asrap beserta barang bukti empat poket sabu-sabu seberat 361,4 gram bruto dan uang tunai Rp 209 ribu.

Pelaku didalam pengungkapan kasus kedua ini, ditangkap jajarannya di Jalan Kapal Layar V, Kelurahan Lok Tuan, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang. Saat diusut lebih jauh, petugas mendapatkan informasi, kalau pelaku Asrap mendapatkan barang haram tersebut dari kakaknya, berinisial RY.

Baca Juga:  Gelar Konsolidasi dengan 10 DPC, Irwan Siap Kembalikan Kejayaan PD di Bumi Etam

“Kakak kandung Asrap ini berstatus warga binaan di Lapas Samarinda. Dari pengakuan pelaku, kami kemudian melakukan koordinasi dengan Kemenkumham untuk pengungkapan di lapas tersebut,” bebernya.

Saat ditanya lebih lanjut mengenai asal barang yang diungkap dari para tersangka, Wisnu menyebutkan kalau barang haram tersebut berasal dari perbatasan Kalimantan Utara.

Advertisements

Kembali disinggung soal maraknya para pengendali barang haran di balik jeruji besi, Wisnu mengaku selalu melakukan fungsi koordinasi lintas lembaga sebagi upaya pencegahan.

“Yang jelas mereka komitmen dan tidak melegalkan adanya praktek-praktek di dalam. Lapas ini rata-rata over, pegawainya juga minim. Sehingga mereka tidak bisa mengawasi satu persatu, dan itu harus dimaklumi,” pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Samarinda, Moh Ilham Agung Setyawan membenarkan kalau dalang dibalik peredaran sabu tersebut adalah salah satu warga binaan.

Baca Juga:  Korban Curanmor Jadi Tersangka Usai Keroyok Maling hingga Tewas

Ilham mengatakan narapidana tersebut bernama Rian. Baru satu bulan berada di Lapas Kelas IIA Samarinda. Sejak mendapatkan laporan dari BNNP, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan.

Advertisements

“Ternyata benar. Saat dilakukan penggeledahan kami menemukan satu unit handphone yang disembunyikan di bawah tempat tidur warga binaan tersebut,” paparnya saat dikonfirmasi awak media.

Akibat perbuatannya itu, Rian diberikan sanksi dan diasingkan dari warga binaan lainnya. Hal itu dilakukan untuk mencegah peristiwa yang sama berulang kembali.

“Dia baru pindah dari Lapas Bontang selama sebulan, karna itu kami asingkan dan juga telah diberikan sanksi dengan diberikan register F, sehingga tidak mendapatkan remisi,” sebut Ilham.

“Kami akan terus berkomitmen juga dengan BNNP dalam memberantas narkoba di lapas, hal ini sebagai bentuk komitmen kami,” pungkasnya.

Advertisements

(Tim Redaksi Klausa)

Bagikan

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co