Samarinda, Klausa.co – Satreskrim Polresta Samarinda, Kalimantan Timur membongkar praktik produk kecantikan ilegal yang dijalankan perempuan muda berinisial DN (28).
Pelaku ditangkap petugas setelah menerima laporan beberapa warga di Kota Tepian yang mengeluh iritasi setelah menggunakan produk kecantikan DN.
Setelah menerima informasi itu, Satreskrim Polresta Samarinda melakukan penyelidikan siber. Hingga akhirnya berhasil menemukan akun media sosial milik pelaku.
Dari hasil penyelidikan tersebut, Polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku di rumahnya sendiri.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan perempuan 28 tahun tersebut ditangkap petugas di rumahnya di Perumahan Bengkuring, Gang Durian Kelurahan Sempaja, Kecamatan Samarinda Utara pada Jumat (20/5/2022) malam lalu.
“Awalnya ada keluhan dari masyarakat terkait produk kosmetik yang belum ada izinnya dari BPOM, dari sana dilakukan penyelidikan lewat medsos dan lapangan dan didapati tersangka inisial DN,” terangnya saat menggelar rilis di Mako Polresta Samarinda, Selasa (24/5) sore.
Kombes Ary mengungkapkan, kepada penyidik pelaku mengaku membuat produk kecantikan dengan meracik sejumlah bahan kosmetik berbeda yang dibeli dari sejumlah toko. Bahan itu kemudian dicampur adukan menjadi satu, hingga menjadi produk kecantikan karya DN.
Produk kecantikan asal-asal campur tanpa takaran tersebut kemudian dimuat ke wadah yang diberikan merek HB RACIK INCES. Lalu dia perdagangkan melalui media sosial.
Dalam memperdagangkan produknya, pelaku tidak hanya mempromosikannya lewat media sosial saja, tetapi juga dijual ke sejumlah reseller di beberapa kota. Seperti Samarinda, Tenggarong, Sangasanga, Bontang dan Balikpapan hingga ke Sulawesi.
Aksi pelaku mengedarkan produk kecantikan ilegal tersebut sudah berjalan sejak November 2021 lalu. Dalam memproduksi alat kosmetik pelaku hanya melakukan seorang diri di rumah produksinya, sekaligus tempat tinggalnya.
“Hasil dari menjual produk racikan, pelaku DN mendapatkan omset Rp 3 juta per bulan. Di mana untuk produk racikan dengan ukuran kecil di jual pelaku dengan harga Rp 120 ribu, sementara ukuran besar harga Rp200 ribu,” beber Kombe Pol Ary.
Sementara itu, agar dagangannya laris manis pelaku mengming-iming pembelinya dengan sekali pakai produknya tersebut, korban bisa memiliki kulit putih.
“Namun bukannya putih, ada beberapa korban yang mengalami iritasi pada kulitnya setelah menggunakan produk milik pelaku,” katanya.
Ditambahkannya, pelaku juga mengaku cara membuat kosmetik tidak belajar melalui tutorial manapun. Melainkan hanya dengan asal-asalan mencampur beberapa bahan kosmetik yang dibelinya.
“Dari pengakuan pelaku, dia belajar sendiri dengan mencampur sejumlah bahan. Pelaku mencoba meramu ternyata menurutnya itu cocok, kemudian dia perjual belikan,” ucapnya.
“Pelaku mengaku nekat menjual produknya ini semata-mata hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” sambungnya.
Akibat perbuatannya, DN dijerat polisi dengan Pasal 197 junto pasal 106 UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan UU perlindungan konsumen pasal 62 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Dengan ancaman 5 tahun penjara.
(Tim Redaksi Klausa)
IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS