Samarinda, Klausa.co – Upaya penataan aset lahan negara di Kalimantan Timur (Kaltim) mulai bergerak. Badan Bank Tanah resmi menggandeng Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk memetakan ulang dan mengoptimalkan pemanfaatan lahan yang selama ini belum tergarap maksimal.
Kerja sama tersebut didorong oleh posisi strategis Bumi Etam sebagai salah satu daerah penyumbang terbesar aset lahan yang kini berada di bawah kewenangan Bank Tanah. Kolaborasi dengan pemerintah daerah dinilai krusial agar pemanfaatan lahan sejalan dengan kebutuhan pembangunan daerah dan nasional.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, menyebut sebagian besar portofolio aset Bank Tanah memang berasal dari Kaltim. Karena itu, koordinasi dengan pemerintah daerah menjadi langkah awal untuk menyusun arah pengelolaan yang tepat.
“Kontribusi aset dari Kaltim cukup besar. Kami perlu duduk bersama pemerintah daerah untuk mengidentifikasi potensi lahan sekaligus menentukan arah pemanfaatannya,” ujar Hakiki usai penandatanganan kerja sama, Senin (22/12/2025).
Hakiki menjelaskan, objek pengelolaan Bank Tanah tidak terbatas pada tanah negara konvensional. Cakupannya meliputi lahan hasil perubahan tata ruang, tanah terlantar, eks wilayah pertambangan, hingga kawasan yang mengalami perubahan status dari kawasan hutan.
Saat ini, Bank Tanah baru mengantongi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) seluas 1.872 hektare yang berlokasi di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Namun, luasan tersebut dipastikan akan bertambah seiring proses pemetaan lanjutan di sejumlah daerah lain.
Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Paser mulai masuk dalam radar pengembangan HPL baru. Keduanya dinilai memiliki potensi lahan yang dapat dioptimalkan untuk mendukung kebutuhan pembangunan jangka menengah hingga panjang.
“Pemetaan masih tahap awal, tetapi proyeksi pengembangan HPL di Kukar dan Paser sudah mulai kami susun,” kata Hakiki.
Sejumlah lahan Bank Tanah di Kaltim sebelumnya telah dimanfaatkan untuk proyek strategis nasional. Di antaranya pembangunan Bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan luasan sekitar 621 hektare serta Jalan Bebas Hambatan Segmen 5B seluas kurang lebih 134 hektare.
Selain mendukung proyek nasional, Bank Tanah juga membuka ruang pemanfaatan lahan untuk kepentingan daerah melalui skema pinjam pakai. Lahan tersebut dapat digunakan untuk fasilitas publik seperti kantor kepolisian, kantor pemerintahan desa, hingga layanan kesehatan.
Menurut Hakiki, seluruh rencana pemanfaatan disusun dengan mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim dan terus dikomunikasikan dengan DPRD agar tidak bertentangan dengan regulasi daerah.
“Masterplan kami selaraskan dengan RTRW Kaltim dan dibahas bersama DPRD agar pemanfaatannya tetap dalam koridor aturan,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, menyatakan dukungan terhadap kerja sama tersebut. Ia menegaskan, optimalisasi lahan Bank Tanah akan diarahkan untuk kepentingan publik, meski detail lokasi dan peruntukannya masih dalam tahap pembahasan.
“Detail teknisnya memang belum ditetapkan, tetapi prinsipnya lahan ini harus mendukung pelayanan kepada masyarakat,” ujar Rudy. (Din/Fch/Klausa)


















