Samarinda, Klausa.co – Kebijakan work from anywhere (WFA) setiap Jumat bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) resmi berjalan dua pekan. Meski bekerja dari lokasi masing-masing, pegawai diminta tetap siaga. Jika tiga kali dipanggil atasan dalam 30 menit tanpa jawaban, sanksi disiplin menanti.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kaltim Nomor 100.3.4/739/B.ORG-III/2026 dan berlaku sejak 13 Februari 2026.
Dalam skema tersebut, ASN hanya bekerja dari kantor selama empat hari, sementara Jumat dilakukan secara daring atau work from anywhere (WFA). Pengecualian berlaku bagi unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim, Sri Wahyuni, memastikan kebijakan ini bukan hal baru dalam tata kelola birokrasi modern. Ia mencontohkan sejumlah instansi pusat telah lebih dulu menerapkan pola serupa.
“Di Badan Kepegawaian Nasional justru WFA dua kali dalam sepekan. Jadi ini hal yang wajar,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari langkah efisiensi anggaran operasional. Namun, fleksibilitas bukan berarti kelonggaran tanpa tanggung jawab. ASN tetap diwajibkan responsif selama jam kerja.
Dalam edaran itu ditegaskan, setiap pegawai wajib menjawab panggilan atasan. Jika dalam tiga kali panggilan berturut-turut dalam kurun maksimal 30 menit tidak ada respons, sanksi disiplin dapat dijatuhkan.
“Kalau dihubungi tidak respons, akan mendapatkan teguran,” tegas Sri.
Selain pengaturan WFA, Pemprov Kaltim juga menyesuaikan jam kerja selama Ramadan. Dari sebelumnya pukul 07.30-16.00 Wita, menjadi 08.00-15.30 Wita. Penyesuaian itu hanya berlaku selama bulan puasa.
Sri memastikan kebijakan WFA setiap Jumat akan tetap berjalan setelah Ramadan. Ia juga menepis anggapan bahwa kebijakan ini hanya menguntungkan pejabat tertentu. Seluruh organisasi perangkat daerah diminta memastikan target kinerja individu tetap tercapai, membuka kanal koordinasi daring, serta melakukan monitoring dan evaluasi berkala.
Di sisi lain, akademisi Administrasi Publik Universitas Mulawarman, Saipul Bachtiar, menilai kebijakan tersebut sejalan dengan Peraturan Kementerian PAN-RB Nomor 4 Tahun 2025 tentang pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel.
“Dalam aturan tersebut diperbolehkan fleksibilitas bagi ASN dengan implementasi yang diserahkan pada instansi masing-masing,” jelasnya.
Meski demikian, Saipul mengingatkan agar fleksibilitas tidak mengorbankan kualitas pelayanan publik. Pemerintah daerah perlu memetakan secara terbuka perangkat mana yang tetap memberikan layanan tatap muka dan mana yang dapat bekerja secara daring.
“Pemetaan itu jangan hanya diberitahukan secara internal, harus disosialisasikan secara luas,” katanya.
Dia menambahkan, efisiensi memang dapat dicapai lewat pengurangan biaya operasional satu hari kerja. Namun efektivitas kebijakan tetap menjadi tolok ukur utama.
“Publik tidak melihat ASN bekerja dari kantor atau dari rumah. Yang dinilai adalah mutu pelayanan yang mereka terima,” pungkasnya. (Din/Fch/Klausa)















