Samarinda, Klausa.co – Gubernur Isran Noor mewakili Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly memberikan remisi kepada 8.630 warga binaan pemasyarakatan di seluruh Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara pada peringatan Hari Kemerdekaan RI tahun 2022.
Dalam kesempatan itu, Gubernur memberikan ucapan selamat kepada seluruh warga binaan di Lapas/Rutan/LPKA seluruh Indonesia atas remisi yang didapatkan tahun ini. “Saya berpesan, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses dan kegiatan program pembinaan dimasa yang akan datang,” ucapnya, Senin (16/8/2022).
Orang nomor satu Benua Etam ini juga meminta warga binaan yang mendapatkan remisi dan sekaligus memperoleh kebebasan untuk dapat merajut tali persaudaraan di tengah keluarga serta menjalin kebersamaan di lingkungan masyarakat. “Selamat untuk warga binaan yang langsung bebas,” katanya, di Lapas Kelas IIA Samarinda jalan Jendral Sudirman, Kota Samarinda.
Pria kelahiran Sangkulirang itu pun berpesan pada semua warga binaan di seluruh Kaltim dan Kaltara agar bisa menjadi insan serta pribadi yang baik lagi, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan dan tata hukum yang baik.
“Mulailah berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan dan penghidupan sebagai warga negara, anak bangsa dan anggota masyarakat di lingkungan tempat tinggal kalian semua. Sekali lagi selamat atas remisi yang telah diterima,” terangnya.
Di tempat yang sama, Kakanwil Kemenkumham KaltimTara Sofyan membenarkan bahwa 8.630 warga binaan KaltimTara menerima remisi umum pada peringatan HUT Kemerdekaan RI tahun 2022 bertema ‘Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat’. “Kira-kira yang mendapatkan remisi itu terdiri dari 8.509 orang RU1 dan 121 orang RU2,” paparnya.
Adapun rinciannya sebagai berikut :
1. Lapas Kelas IIA Samarinda sebanyak 628 orang, RU1: 617 orang, RU2: 11 orang
2. Lapas Kelas IIA Balikpapan sebanyak 1234
orang, RU1: 1230 orang, RU2: 4 orang
3. Lapas Kelas IIA Tenggarong sebanyak 886
orang, RU1: 886 orang, RU2: NIHIL
4. Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda sebanyak 1006 orang, RU1: 956 orang, RU2: 50 orang
5. Lapas Kelas IIA Bontang sebanyak 804 orang, RU1: 783 orang, RU2: 21 orang
6. Lapas Perempuan Kelas IIA Tenggarong sebanyak 277 orang, RU1: 272 orang, RU2: 5 orang
7. Lapas Kelas IIA Tarakan sebanyak 658 orang, RU1: 640 orang, RU2: 18 orang
8. LPKA Kelas IIA Samarinda sebanyak 50 orang, RU1: 47 orang, RU2: 3 orang
9. Lapas Kelas IIB Nunukan sebanyak 635 orang, RU1: 635 orang, RU2: NIHIL
10. Rutan Kelas IIA Samarinda sebanyak 712 orang, RU1: 703 orang, RU2: 9
11. Rutan Kelas IIA Balikpapan sebanyak 650 orang, RU1: 650 orang, RU2: NIHIL
12. Rutan Kelas IIB Tanah Grogot sebanyak 536 orang, RU1: 536 orang, RU2: NIHIL
13. Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb sebanyak 554 orang, RU1; 554 orang, RU2: NIHIL
Hadir dalam pemberian remisi tersebut di antaranya Wakil Gubernur Hadi Mulyadi, Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kaltim Jumadi, Kepala Lapas Kelas IIA Samarinda Moh Ilham Agung Setyawan, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda Hidayat dan lainnya.
(APR/ADV/Diskominfo Kaltim)
IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS





















