Klausa.co

Pemprov Kucurkan Anggaran Sebesar Rp 1,9 Miliar untuk Parpol yang Mendapatkan Kursi di DPRD Kaltim

Kepala Badan Kesbangpol Sufian Agus mewakili Gubernur Isran Noor membuka Bimtek Verifikasi Bantuan Keuangan bagi Partai Politik yang berada di Kalimantan Timur, Kamis (11/8/2022). (Ist)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Pemerintah Provinsi melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) mengadakan Bimbingan Teknis Verifikasi Bantuan Keuangan bagi Partai Politik yang berada di Kalimantan Timur, Kamis (11/8/2022).

Kegiatan yang terselenggara di Ballroom Hotel Mercure, Jalan Mulawarman, Kota Samarinda ini bertujuan untuk mewujudkan partai politik berintegritas menuju Pemilihan Umum tahun 2024

Kepala Badan Kesbangpol Kaltim Sufian Agus membenarkan bahwa bimtek ini sebagai wadah mensukseskan Pemilu 2024 dan untuk meningkatkan peran parpol di Benua Etam. Utamanya, dalam penggunaan bankeu yang dapat dipertanggung jawabkan secara transparan.

“Dalam melaksanakan kegiatan operasional dan non operasional yang mendukung fungsinya, tentunya parpol memerlukan dana yang tidak sedikit,” ucapnya mewakili Gubernur Isran Noor.

Baca Juga:  Sekda Kaltim Apresiasi Keterlibatan Mahasiswa dalam Mengawal Program GratisPol

Anggaran dana parpol lanjut Sufian Agus, tidak dapat tercukupi jika sumber keuangan hanya berasal dari internal partai politik saja. “Mengenai sumber keuangan parpol, disebutkan dalam Undang-Undang adalah iuran anggota, penyumbang dan bantuan negara,” jelasnya.

Oleh karenanya melalui Pemerintah Daerah, Gubernur memberikan bankeu kepada parpol ditingkat provinsi yang mendapatkan kursi di DPRD Kaltim. Mereka yang mendapatkan kursi di DPRD Kaltim akan menerima bankeu bersumber dari APBD Provinsi sebesar Rp 1.200/suara sah.

Bankeu diberikan secara proporsional dan penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara yang diberikan setiap tahun. “Jumlah perolehan suara hasil Pemilu DPRD Provinsi didasarkan pada hasil penghitungan suara sah terakhir yang ditetapkan oleh KPU Kaltim,” paparnya.

Baca Juga:  Desa Rempanga Salurkan Bantuan Langsung Tunai Tahap Pertama kepada 41 Keluarga Penerima Manfaat

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk memberikan bankeu kepada parpol yang mendapatkan kursi di DPRD Kaltim tahun 2022 sebesar Rp 1.200/suara dengan Keputusan Gubernur Nomor 469.2/K.34/2022. “Total alokasi anggaran sebesar Rp. 1.949.686.800,” bebernya.

Menurutnya, problem yang sering dijumpai parpol yakni belum adanya kemandirian partai terkait pendanaan memadai di luar iuran anggota. Pasalnya, iuran anggota pada sebagian besar partai relatif tidak berjalan baik.

“Semua ini dikarenakan bahwa pada umumnya partai bersifat massa dan juga lemahnya mekanisme reward di dalam internal partai,” terangnya.

Akibatnya lanjut Sufian Agus, parpol sering kali sibuk mencari tambahan dana partai sedangkan pada saat yang bersamaan parpol harus memperjuangkan kepentingan rakyat. “Sehingga, dengan diberikannya bankeu yang bersumber dari APBD ini dapat membantu pelaksanaan kegiatan pendidikan politik dan kegiatan operasional parpol,” harapnya.

Baca Juga:  Wawali Kota Samarinda Imbau Pengajar Ciptakan Sekolah Bersih dan Nyaman Guna Membuat Generasi Berkualitas

(APR/ADV/Diskominfo Kaltim) 

 

IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co