Klausa.co

Samsun Sebut Aktifitas Tambang di Sanga-sanga Harus Ditindak Tegas

Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun (Foto Pribadi/Apr)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun mengatakan bahwa di Kelurahan Sangasanga Dalam sekitar lingkungan kerja PT Pertamina Hulu Indonesia (PHM) ada aktifitas penambangan batu bara yang tidak sepantasnya dilakukan.

Hal demikian dikatakan politikus PDIP itu karena di daerah tersebut terdapat aset Pertamina yang masuk dalam objek vital Nasional dan ini harus dilindungi. Bahkan, Pertamina juga berkepentingan untuk melindungi asetnya.

“Nah ini yang menjadi permasalahan, harusnya wilayah kerja pertamina yang terdapat banyak objek vital itu tidak dilakukan penambangan,” ungkapnya di Gedung E Komplek DPRD Kaltim Jalan Teuku Umar, Rabu (2/3/2022).

Selain itu, ia juga menerangkan bahwa banyak aktifitas tambang yang berdampak langsung pada masyarakat sekitar karena pola penambangannya tidak melalui mekanisme yang tepat.

Baca Juga:  Dewan Apresiasi Kinerja Gubernur, APBD 2022 Mengalami Peningkatan sebesar Rp1,56 Triliun

“Pola penambangannya tidak melalui mekanisme yang benar. Misalnya saja, mereka melakukan penambangan di atas gunung tanpa adanya buffer (area penyangga). Akhirnya, larutan material dari hasil penambangan itu langsung turun ke perkampungan dan ini dikelauhkan warga sekitar,” jelasnya.

Bukan hanya sekedar omongan saja, namun Samsun menegaskan bahwa dirinya melihat secara langsung lokasi terdampak tersebut. Lagi-lagi masyarakat menjadi korban, mereka selalu dihantui kejadian banjir dan tanah longsor ketika turunnya hujan.

“Kita ke sana melihat langsung dan memang benar yang terjadi seperti itu, maka dari itu saya berharap agar penambangan ini ditertibkan supaya tidak terjadi dampak yang serius pada alam kita,” tegasnya.

Saat itu kata Samsun, masyarakat yang terdampak banyak sekali hingga lahan mereka tertutup pasir dan menyebabkan tidak bisa bercocok tanam. Bahkan paretnya tertimbun pasir hingga air tidak bisa mengalir.

Baca Juga:  Upaya Pemerintah Tingkatkan SDM Kaltim, Lakukan Kolaborasi Bersama Industri Kerja dan Dunia Usaha

“Masyarakat di sana kasihan, mereka selalu dihantui dengan banjir dan tanah longsor setiap hujan turun. Jika kita biarkan bakal tambah parah kondisinya. Makanya kita minta semua stakeholder, pemangku kebijakan dan yang juga memiliki kewenangan untuk segera mengambil tindakan agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” ucapnya.

Pria kelahiran 1974 ini membenarkan bahwa kewenangan untuk penarikan Izin usaha pertambangan alias IUP berada di Pemerintah Pusat. Akan tetapi, dampaknya ini berimbas pada masyarakat lokal.

“Maka semestinya, pemangku lokal juga bisa melakukan tindakan tegas terhadap aktifitas tambang,” ujarnya.

(APR/ADV/Diskominfo Kaltim)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co