Samarinda, Klausa.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mulai mematangkan sejumlah kebutuhan untuk mengoperasikan angkutan umum perkotaan melalui skema Buy The Service (BTS). Layanan transportasi berbasis jalan tersebut ditargetkan mulai melayani masyarakat paling lambat 1 April 2027.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengatakan persiapan menuju operasional terus berjalan. Saat ini, pemerintah masih merampungkan sejumlah perhitungan teknis, termasuk kebutuhan anggaran dan pola pelayanan.
“Target paling lambat 1 April 2027 sudah dijalankan secara resmi di Kota Samarinda,” kata Manalu, Kamis (5/11/2026).
Pada tahap awal, layanan BTS direncanakan melintasi dua rute, yakni Trayek 1A dan 1B yang menghubungkan Terminal Pasar Pagi atau Teras Samarinda 2 dengan Terminal Lempake.
Sebanyak 16 armada disiapkan untuk mendukung kedua trayek tersebut. Masing-masing rute akan dilayani tujuh unit kendaraan, sementara satu unit lainnya disiapkan sebagai armada cadangan.
“Setiap trayek akan disokong tujuh armada operasional dan satu unit cadangan untuk menjaga kontinuitas layanan,” ujarnya.
Namun, jumlah armada dan rute yang disiapkan belum sepenuhnya diikuti kepastian kebutuhan biaya operasional. Dishub masih menunggu hasil kajian laporan akhir sebagai dasar penetapan alokasi anggaran sekaligus kesiapan layanan.
Salah satu komponen yang menjadi perhatian ialah penggunaan bahan bakar. Perbedaan jenis bahan bakar akan berpengaruh terhadap biaya operasional kendaraan yang dihitung berdasarkan tarif per kilometer.
Manalu menyebut penggunaan biosolar bersubsidi berpeluang menekan biaya dibandingkan bahan bakar nonsubsidi. Sebab, pemilihan bahan bakar dengan harga lebih tinggi akan berdampak pada besaran biaya layanan.
“Kalau memakai bahan bakar nonsubsidi, biaya rupiah per kilometer akan semakin tinggi,” jelasnya.
Dari sisi pembiayaan, program BTS Samarinda direncanakan mendapat dukungan anggaran dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Meski demikian, besaran anggaran yang akan dialokasikan masih menunggu pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Dishub juga memperhitungkan kebutuhan fasilitas pendukung, terutama tempat naik dan turun penumpang. Pembangunan halte permanen belum menjadi satu-satunya pilihan karena harus disesuaikan dengan ketersediaan anggaran.
Sebagai alternatif, titik pemberhentian sementara dapat menggunakan marka dan rambu lalu lintas. Dengan skema tersebut, layanan tetap memiliki lokasi pemberhentian tanpa harus langsung membangun seluruh fasilitas halte secara fisik.
“Jika pembangunan halte fisik belum memungkinkan karena penyesuaian anggaran, fasilitas pemberhentian sementara bisa memanfaatkan marka dan rambu jalan,” pungkas Manalu. (Din/Fch/Klausa)








