Lompat ke konten utama

Klausa.co

Kekeringan Paksa Warga Gunakan Kolam Bekas Tambang, Bocah 8 Tahun Tenggelam di Sempaja

Bekas lubang tambang dmyang menelan korban di Sempaja Utara, Samarinda. (Dok: JATAM Kaltim)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Kekeringan yang berlangsung sekitar dua bulan di kawasan Jalan Teluk Kedondong, Kelurahan Sempaja Utara, Samarinda, membuat warga kesulitan mendapatkan sumber air. Kolam bekas tambang kemudian dimanfaatkan untuk mandi dan mencuci, hingga menjadi lokasi bermain anak-anak. Kondisi tersebut berujung tragedi setelah Af, 8 tahun, tenggelam di kolam itu pada Selasa (15/9/2026). Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur (JATAM Kaltim) mencatat Af sebagai korban ke-55 lubang tambang di Kaltim sejak 2011.

Peristiwa tersebut dinilai JATAM tidak cukup dipandang sebagai kecelakaan semata. Di balik kejadian itu terdapat persoalan akses air bersih yang membuat warga mendekati area bekas pertambangan.

Divisi Advokasi dan Database JATAM Kaltim, Windy Pranata, mengatakan kondisi kekeringan memperbesar risiko keberadaan lubang tambang yang berada di sekitar ruang hidup masyarakat.

“Ini tidak bisa semata-mata dilihat sebagai kecelakaan. Ada kondisi yang membuat warga akhirnya mendekati lubang tambang karena sumber air mereka terbatas,” kata Windy.

Warga disebut telah menghadapi kekeringan selama kurang lebih dua bulan. Aliran PDAM tidak selalu tersedia, sedangkan beberapa sungai kecil di sekitar permukiman turut mengering. Dalam kondisi tersebut, kolam bekas tambang menjadi salah satu sumber air yang dimanfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga:  DPRD Kaltim Dukung Ungkap Aktor Intelektual Kasus KHDTK, Jangan Berhenti di Satu Tersangka

Pada hari kejadian, warga berada di sekitar kolam untuk mencuci dan mandi. Sejumlah anak juga bermain air di lokasi tersebut. Af kemudian diketahui tenggelam setelah teman-temannya hendak meninggalkan lokasi. Mereka mendapati pakaian korban masih tertinggal sehingga warga mulai melakukan pencarian. Setelah sekitar dua jam pencarian, korban akhirnya ditemukan sekitar pukul 19.07 Wita.

JATAM memperkirakan kolam tersebut memiliki kedalaman sekitar 20 meter. Kondisi tebingnya curam dan semakin dalam menuju bagian tengah kolam. Aktivitas pertambangan di lokasi disebut telah berhenti sejak sekitar 2023. Namun, menurut JATAM, area tersebut belum dilengkapi pagar pengaman ataupun papan peringatan mengenai bahaya lubang tambang.

“Ketika kondisi kekeringan terjadi, keberadaan lubang seperti ini menjadi semakin berisiko karena justru didekati warga,” ujarnya.

Baca Juga:  Tongkang Batu Bara yang Tambat di Sungai Mahakam Samarinda Ternyata Tidak Mengantongi SPB

Dari penelusuran JATAM serta analisis data perizinan, lokasi lubang tambang tersebut berada dalam konsesi PT Dunia Usaha Maju (DUM). Perusahaan itu memiliki wilayah konsesi sekitar 1.351 hektare dengan izin yang diperpanjang hingga 15 Desember 2026.

JATAM menyebut terdapat sedikitnya 10 titik lubang tambang terbuka di dalam konsesi tersebut. Sementara berdasarkan laporan kinerja Ditjen Minerba 2020, PT DUM tercatat memproduksi 393.213 ton batu bara.

Windy mengatakan berakhirnya izin pertambangan tidak serta-merta menghapus kewajiban perusahaan terhadap kondisi lingkungan dan keselamatan kawasan. PT DUM sendiri termasuk perusahaan yang masa izin pertambangannya berakhir pada 2026.

Persoalan itu juga berkaitan dengan kewajiban reklamasi dan pascatambang. Merujuk data Dinas ESDM Kaltim 2021, terdapat 23 perusahaan tambang di Kota Samarinda yang belum merealisasikan kewajiban jaminan reklamasi dan pascatambang. PT DUM tercantum dalam daftar tersebut.

“Berakhirnya izin bukan berarti persoalannya selesai. Kewajiban reklamasi dan pascatambang tetap harus diselesaikan, termasuk memastikan lubang yang ditinggalkan tidak membahayakan masyarakat,” tegas Windy.

Baca Juga:  JATAM Kaltim Tolak Lubang Bekas Tambang Jadi Sumber Air Baku

JATAM kemudian mengaitkan kondisi tersebut dengan agenda Samarinda bebas tambang pada 2026. Menurut organisasi itu, penghentian aktivitas pertambangan perlu diikuti pemulihan kawasan dan pengamanan area yang ditinggalkan.

JATAM mendesak pemerintah segera melakukan pendataan serta pengamanan terhadap seluruh lubang tambang terbuka, terutama yang berada di sekitar permukiman.

Selain aspek keselamatan, pemerintah diminta memastikan ketersediaan akses air bersih bagi warga. Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat tidak kembali menjadikan kolam bekas tambang sebagai sumber air.

JATAM juga meminta Polresta Samarinda menyelidiki peristiwa tersebut. Penyelidikan diharapkan mencakup status lubang tambang, pihak yang bertanggung jawab, serta kewajiban pengamanan dan pemulihan lokasi.

“Jangan sampai keterbatasan kewenangan menjadi alasan untuk melepas tanggung jawab. Ketika lubang tambang berada di ruang hidup masyarakat, keselamatan warga harus segera menjadi perhatian semua institusi yang memiliki kewenangan,” pungkas Windy. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co