Samarinda, Klausa.co – Luas kawasan hutan di Kalimantan Timur (Kaltim) yang mencapai lebih dari 8 juta hektare belum diimbangi kekuatan personel pengawasan. Dinas Kehutanan (Dishut) Kaltim saat ini hanya memiliki sekitar 95 Polisi Kehutanan (Polhut), sementara ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus terjadi di berbagai wilayah.
Keterbatasan jumlah personel menjadi salah satu tantangan Dishut Kaltim dalam menjaga kawasan hutan sekaligus merespons kejadian karhutla. Dengan cakupan wilayah pengawasan yang begitu luas, jumlah Polhut yang tersedia dinilai belum memadai.
Plt Kepala Dishut Kaltim, Rusmadi, mengatakan kondisi tersebut membuat pengawasan kawasan hutan tidak dapat sepenuhnya mengandalkan kekuatan Polhut.
“Jumlah Polhut kita sangat minim dibandingkan dengan luasan kawasan hutan yang harus diawasi,” ujar Rusmadi, Jumat (4/9/2026).
Karena itu, pengawasan dan penanganan karhutla membutuhkan dukungan dari berbagai pihak. Tidak hanya aparat keamanan dan pemerintah daerah, masyarakat juga dilibatkan untuk memperluas jangkauan pengawasan hingga ke tingkat lapangan.
Salah satu dukungan tersebut datang dari Masyarakat Peduli Api (MPA). Saat ini, lebih dari 5 ribu anggota MPA tersebar di 10 kabupaten dan kota di Kaltim. Kehadiran MPA dinilai membantu pemerintah dalam mendeteksi potensi kebakaran sekaligus melakukan penanganan awal ketika api mulai muncul. Peran tersebut menjadi penting karena semakin cepat kebakaran ditangani, semakin besar peluang untuk mencegah api meluas.
Rusmadi mengatakan karhutla yang tidak segera ditangani berpotensi berkembang menjadi kebakaran dengan dampak lebih besar. Kondisinya tidak hanya mengancam kawasan hutan, tetapi juga dapat berpengaruh terhadap masyarakat yang berada di sekitarnya.
Tingginya tantangan tersebut terlihat dari catatan kejadian karhutla sepanjang 2026. Hingga 31 Agustus, tercatat sebanyak 998 kejadian karhutla di seluruh Kaltim.
Dari jumlah tersebut, 440 kejadian berlangsung di kawasan hutan yang berada dalam wilayah pengawasan Dishut Kaltim. Sedangkan 558 kejadian lainnya terjadi di Area Penggunaan Lain (APL), yakni wilayah di luar kawasan hutan.
Besarnya jumlah kejadian tersebut berlangsung di tengah keterbatasan sumber daya pengawasan. Pemerintah pun menyiapkan dukungan anggaran untuk memenuhi kebutuhan darurat dalam penanganan karhutla.
Pemprov Kaltim telah merealisasikan dana karbon melalui program Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) sebesar Rp5 miliar. Dana itu dialokasikan untuk kebutuhan darurat dalam penanganan kebakaran.
Penggunaannya mencakup berbagai kebutuhan operasional tim di lapangan, antara lain konsumsi, obat-obatan, fasilitas pendukung hingga peralatan untuk menangani kebakaran.
“Dana FCPF sebesar Rp5 miliar direalisasikan untuk memenuhi kebutuhan darurat karhutla,” ungkap Rusmadi.
Selain dana yang telah direalisasikan, pemerintah juga masih membahas pemanfaatan sisa dana karbon sebesar Rp19 miliar. Anggaran tersebut diupayakan dapat diarahkan untuk memperkuat penanganan karhutla pada tahap berikutnya.
“Pemerintah saat ini tengah mengupayakan pembahasan sisa dana karbon dari Rp19 miliar agar dapat digunakan khusus untuk penanganan karhutla lebih lanjut,” tandasnya. (Din/Fch/Klausa)










