Samarinda, Klausa.co – Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) mulai menyiapkan pengawasan terhadap pengelolaan Mal Lembuswana Samarinda setelah aset tersebut kembali berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim melalui Perusda PT Kaltim Melati Bhakti Satya (KTMBS).
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, mengatakan pihaknya akan meminta penjelasan dari Pemprov Kaltim maupun KTMBS terkait pengelolaan pusat perbelanjaan tersebut.
Langkah itu dilakukan menyusul sejumlah informasi dan keluhan yang diterima dewan, terutama dari penyewa serta masyarakat. Komisi II ingin memastikan berbagai persoalan yang berkembang di lapangan dapat dijelaskan langsung oleh pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan aset tersebut.
“Dewan bisa melakukan sidak maupun pemanggilan. Pihak yang dipanggil bisa dari KTMBS ataupun Pemprov Kaltim selaku pemilik aset,” kata Sabaruddin, Kamis (12/8/2026).
Menurut dia, pengawasan diperlukan karena pengelolaan Mal Lembuswana telah memasuki fase baru setelah kontrak PT CSIS selama 30 tahun berakhir. Kondisi tersebut membuat Komisi II perlu mengetahui bagaimana aset tersebut dikelola setelah kembali berada di bawah kewenangan Pemprov Kaltim.
Sejumlah hal juga menjadi perhatian dewan. Di antaranya informasi mengenai kenaikan harga sewa yang dikeluhkan penyewa hingga keberadaan plang penjualan ruko di kawasan Mal Lembuswana.
Sabaruddin mengatakan persoalan tersebut perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan kesimpulan berdasarkan informasi yang belum terkonfirmasi. Dewan ingin mendapatkan gambaran yang jelas mengenai kebijakan dan aktivitas yang berlangsung di kawasan tersebut.
“Setelah kontrak berakhir, pengelolaannya menjadi kewenangan Pemprov Kaltim melalui KTMBS. Karena itu, berbagai kebijakan dan kegiatan di kawasan tersebut perlu dijelaskan oleh pengelola,” ujarnya.
Dia menambahkan, komunikasi antara pengelola dengan para penyewa tetap menjadi bagian penting dalam pengelolaan Mal Lembuswana. Namun, hal tersebut tidak menghilangkan fungsi pengawasan yang melekat pada DPRD.
Komisi II, kata dia, tetap berkepentingan memastikan aset daerah dikelola secara transparan dan akuntabel. Terlebih, perubahan pengelolaan setelah berakhirnya kontrak jangka panjang perlu diikuti dengan kejelasan mengenai kebijakan yang diterapkan terhadap para penyewa dan kawasan mal.
Meski demikian, Komisi II belum menentukan kapan pemanggilan maupun inspeksi mendadak (sidak) akan dilakukan. Agenda tersebut masih akan dibahas terlebih dahulu bersama anggota dewan.
“Untuk waktunya, nanti kami atur dan musyawarahkan lebih dulu di internal dewan,” pungkas Sabaruddin. (Din/Fch/Klausa)















