Lompat ke konten utama

Klausa.co

Operasional Pasar Pagi Tembus Rp10 Miliar per Tahun, Pemkot Samarinda Tegaskan Retribusi untuk Menjaga Layanan Tetap Berjalan

Kepala Disdag Samarinda, Nurrahmani.

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengalokasikan anggaran lebih dari Rp10 miliar setiap tahun untuk membiayai operasional dan pemeliharaan Gedung Pasar Pagi. Besarnya kebutuhan anggaran tersebut menjadi dasar pemerintah tetap memberlakukan retribusi bagi pedagang agar seluruh fasilitas pasar modern itu dapat berfungsi dan terawat secara berkelanjutan.

Kepala Disdag Kota Samarinda, Nurrahmani, mengatakan kebutuhan anggaran operasional pasar mencapai lebih dari Rp10 miliar dalam setahun. Dana tersebut digunakan untuk memastikan seluruh fasilitas tetap berfungsi, mulai dari perawatan lift dan eskalator hingga pembayaran listrik, air, serta layanan kebersihan dan keamanan yang dikelola pihak ketiga.

Menurut dia, pemerintah memiliki tanggung jawab menjaga aset yang telah dibangun agar dapat dimanfaatkan dalam jangka panjang. Karena itu, partisipasi pedagang melalui pembayaran retribusi dinilai menjadi bagian dari upaya bersama dalam merawat fasilitas pasar.

Baca Juga:  Menata Ulang Kota, Andi Harun Blak-blakan Soal Relokasi Warga

“Kalau dihitung, kebutuhan operasionalnya lebih dari Rp10 miliar setiap tahun. Pemerintah bukan mengejar keuntungan, tetapi memastikan fasilitas yang sudah dibangun tetap terpelihara sehingga masyarakat juga bisa ikut menjaganya,” ujar Nurrahmani, Selasa (4/8/2026).

Seiring diberlakukannya kebijakan tersebut, Disdag juga menegaskan seluruh pedagang yang telah memperoleh lapak wajib segera menempatinya sekaligus memenuhi kewajiban membayar retribusi sesuai ketentuan.

Sebaliknya, pemerintah tidak akan menerima pembayaran retribusi dari lapak yang masih kosong. Langkah itu diambil untuk menghindari praktik pedagang yang hanya membayar retribusi demi mempertahankan hak atas lapak tanpa benar-benar memanfaatkannya untuk berjualan.

Nurrahmani menegaskan, lapak yang tidak digunakan tidak dapat dipertahankan hanya dengan membayar retribusi. Menurutnya, kebijakan itu diterapkan agar seluruh ruang usaha di Gedung Pasar Pagi dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pedagang yang benar-benar menjalankan aktivitas perdagangan.

Baca Juga:  PSU Mahulu dan Kukar di Depan Mata, Penjabat Bupati di Tangan Kemendagri

“Lapak yang masih kosong tidak kami terima pembayaran retribusinya. Jangan sampai ada yang merasa tetap berhak karena sudah membayar, padahal tempat usahanya tidak dimanfaatkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa mekanisme penarikan retribusi telah memiliki dasar hukum yang jelas. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 27 Tahun 2025 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Umum. Selain itu, pelaksanaannya diperkuat melalui Surat Edaran Kepala Disdag Nomor 900.1.18.1/245/100.11.02 mengenai pembayaran retribusi dan transaksi non-tunai yang mulai berlaku sejak 10 Maret 2026.

Adapun besaran retribusi disesuaikan dengan luas kios dan posisi lantai. Untuk kios berukuran sekitar 1,2 x 2 meter yang berada di lantai dua, tarifnya ditetapkan Rp5.000 per hari atau sekitar Rp150 ribu setiap bulan. Sementara kios berukuran 4 x 4 meter dikenakan retribusi Rp10.000 per hari atau sekitar Rp300 ribu per bulan.

Baca Juga:  Andi Harun Komitmen Samarinda Bebas Kemiskinan Ekstrem pada 2024

Pemerintah juga menerapkan tarif yang lebih rendah bagi kios di lantai yang lebih tinggi sebagai bentuk penyesuaian terhadap lokasi usaha.

Nurrahmani memastikan seluruh penerimaan retribusi akan dikembalikan untuk membiayai operasional Gedung Pasar Pagi. Dengan skema tersebut, berbagai fasilitas yang tersedia diharapkan tetap terpelihara sehingga mampu memberikan kenyamanan bagi pedagang maupun masyarakat yang berbelanja.

“Retribusi itu pada akhirnya kembali lagi untuk kebutuhan pasar. Kalau fasilitas terus dirawat dengan baik, manfaatnya juga dirasakan langsung oleh masyarakat, bukan menjadi keuntungan bagi pemerintah,” pungkasnya. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co