Klausa.co

HATAM 2026: JATAM Soroti 44 Tahun Jejak Kerusakan KPC di Kaltim

Peringatan Hari Anti Tambang 2026 di depan Kantor Gubernur Kaltim yang digelar JATAM Kaltim.

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Hari Anti Tambang (HATAM) 2026 dimanfaatkan Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur (JATAM Kaltim) untuk mengingatkan kembali panjangnya jejak kerusakan lingkungan dan konflik sosial yang ditinggalkan industri ekstraktif di Benua Etam. Dalam aksi di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), pada Jumat (29/5/2026), mereka secara khusus menyoroti 44 tahun operasi PT Kaltim Prima Coal (KPC).

Mengusung tema “44 Tahun KPC Merusak Kalimantan Timur”, JATAM menilai aktivitas pertambangan perusahaan batu bara raksasa tersebut telah meninggalkan berbagai persoalan yang hingga kini belum terselesaikan.

Dinamisator JATAM Kaltim, Mustari Sihombing, mengatakan Kantor Gubernur dipilih sebagai lokasi aksi karena pemerintah daerah dianggap tidak bisa melepaskan diri dari tanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan industri tambang selama puluhan tahun. Menurutnya, sejak beroperasi pada awal 1980-an, aktivitas KPC telah mengubah bentang alam dan ruang hidup masyarakat dalam skala besar.

“Kalau melihat sejarahnya, KPC sudah beroperasi selama 44 tahun di Kaltim. Dalam rentang waktu itu, banyak sekali daya rusak yang diwariskan kepada masyarakat dan lingkungan,” kata Mustari dalam orasinya.

Baca Juga:  Polresta Samarinda Telusuri Lubang Tambang Maut Penyebab Warga Tanah Merah Tewas

Momentum HATAM tahun ini juga bertepatan dengan 20 tahun tragedi lumpur Lapindo di Porong, Sidoarjo, yang terjadi pada 29 Mei 2006. JATAM menilai peringatan tersebut menjadi pengingat bahwa masyarakat kerap menjadi pihak yang harus menanggung dampak dari aktivitas industri ekstraktif.

Mustari menyebut keuntungan ekonomi selama ini lebih banyak dinikmati korporasi, sementara masyarakat harus menghadapi berbagai konsekuensi sosial dan ekologis.

Dalam aksinya, JATAM mengklaim terdapat sedikitnya 44 persoalan atau dosa yang berkaitan dengan operasional KPC selama empat dekade terakhir. Persoalan tersebut, kata dia, mulai dari konflik agraria, tunggakan pajak, kriminalisasi warga, hingga hilangnya ruang hidup masyarakat adat.

“Mulai dari perampasan lahan, tunggakan pajak pada 2011, kriminalisasi warga, perusakan ruang hidup masyarakat sampai pengusiran masyarakat adat,” ujarnya.

Baca Juga:  Sinergi Media-KPU Samarinda, Strategi Meningkatkan Partisipasi Pilkada 2024

Salah satu yang menjadi sorotan adalah kondisi masyarakat adat Dayak Basap. JATAM menilai ekspansi tambang telah mempersempit wilayah kelola masyarakat yang selama ini bergantung pada hutan, sungai, dan lahan pertanian untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Ruang-ruang yang selama ratusan tahun menjadi sumber penghidupan warga disebut terus tergerus seiring meluasnya aktivitas pertambangan. Tak hanya itu, JATAM juga mengkritik keputusan pemerintah yang memperpanjang izin operasi KPC hingga 2031. Menurut mereka, perpanjangan izin dilakukan tanpa didahului audit lingkungan yang menyeluruh terhadap dampak operasi tambang yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

Karena itu, mereka mendesak pemerintah melakukan evaluasi total terhadap aktivitas perusahaan. Tuntutan yang disampaikan meliputi pencabutan perpanjangan izin, audit lingkungan secara komprehensif, serta pemulihan ruang hidup masyarakat yang terdampak industri ekstraktif.

Selain persoalan lingkungan dan konflik lahan, JATAM kembali mengangkat isu lubang tambang yang terus memakan korban jiwa di Kaltim. Mustari menyebut sejak 2011 hingga 2026 tercatat 52 orang meninggal dunia di lubang bekas tambang. Namun hingga kini, menurutnya, belum terlihat langkah penegakan hukum yang memberikan efek jera kepada perusahaan-perusahaan yang dinilai lalai.

Baca Juga:  Kutim Menggali Potensi Baru, Agribisnis Menjadi Pilar Ekonomi Masa Depan

“Sampai hari ini belum ada sanksi tegas dari aparat penegak hukum terhadap pemilik usaha yang bertanggung jawab,” tegasnya.

Kasus terbaru, kata dia, terjadi pada 13 Mei 2026 di area konsesi PT Insani Bara Perkasa. JATAM mengaku telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Samarinda, tetapi belum menerima perkembangan berarti terkait penanganan kasus itu.

Menurut Mustari, kematian di lubang tambang tidak lagi bisa dipandang sebagai kecelakaan biasa. Ia menilai ada unsur kelalaian serius yang berulang dan seharusnya menjadi perhatian aparat penegak hukum.

“Kalau dilihat dari sisi pelanggaran, ini sudah menghilangkan nyawa orang akibat kelalaian yang disengaja. Tetapi keberanian aparat penegak hukum kita masih jauh dari yang diharapkan,” ujarnya. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co