Klausa.co

Iswandi Soroti Transparansi Bankaltimtara Usai Muncul Dissenting Opinion di RUPS

Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi. (Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Perbedaan pandangan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bankaltimtara dinilai bukan persoalan yang perlu diperdebatkan berlebihan. Namun, keterbukaan data keuangan bank daerah justru menjadi hal yang dianggap paling penting.

Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, menegaskan setiap pemegang saham memiliki hak untuk mengetahui kondisi keuangan perusahaan secara menyeluruh, termasuk persoalan kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL).

Menurutnya, dissenting opinion dalam forum RUPS merupakan bagian normal dari mekanisme pengawasan dalam tata kelola perusahaan.

“Bukan soal aklamasi atau tidak aklamasi. Saya memang tidak hadir di forum itu, tapi prinsipnya semua pemegang saham berhak mengetahui laporan keuangan,” ujar Iswandi, Sabtu (9/5/2026).

Dia menilai keterbukaan informasi menjadi penting agar publik maupun pemerintah daerah tidak hanya bersandar pada asumsi. Terutama menyangkut data kredit macet yang selama ini kerap menjadi sorotan dalam pengelolaan bank daerah.

Baca Juga:  Kuliah Kerja Profesi di Samarinda, Peserta Pertanyakan Kinerja Kepolisian

Menurut Iswandi, data yang terbuka akan memudahkan pemegang saham melihat sektor mana yang paling berisiko serta pihak-pihak yang memiliki tunggakan kredit.

“Kalau datanya dibuka, kita bisa tahu kredit macet itu berasal dari sektor apa, siapa debiturnya, dan bagaimana tingkat risikonya. Kalau tidak transparan, akhirnya orang hanya menduga-duga,” katanya.

Politikus PDI Perjuanga itu juga menilai perbedaan sikap dalam RUPS tidak bisa langsung dimaknai sebagai konflik internal. Justru, menurut dia, perbedaan pendapat dibutuhkan agar keputusan strategis perusahaan tidak diambil secara tertutup.

Dia mengingatkan Bankaltimtara merupakan bank milik daerah yang berkaitan langsung dengan kepentingan publik. Karena itu, setiap kebijakan dan keputusan strategis harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat dan para pemegang saham.

Baca Juga:  Songsong Pemindahan IKN, SDM Samarinda Mesti Unggul dan Kompeten

“Dissenting opinion itu sah dalam forum perusahaan. Yang penting prosesnya berjalan sesuai aturan dan tidak ada data yang ditutup-tutupi,” tegasnya. (Din/Fch/ADV/DPRD Samarinda)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co