Lompat ke konten utama

Klausa.co

LBH Samarinda Sebut Indonesia 2025 ‘Gelap’: Demokrasi Mati di Tangan Karakter Militeristik

Kegiatan Diskusi Catahu 2025 LBH Samarinda. (Din/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda meluncurkan rapor merah bertajuk “Indonesia Gelap: Bencana dan Kekerasan Terorganisir oleh Negara”. Laporan Catatan Akhir Tahun (Catur) 2025 ini memotret kemunduran drastis kualitas demokrasi, supremasi hukum, dan HAM, khususnya di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).

​Pengacara Publik LBH Samarinda, Irfan Ghazy, menegaskan bahwa arah pemerintahan nasional saat ini cenderung mengadopsi karakter militeristik dan otoritarian. Menurutnya, negara saat ini berjalan tanpa kemudi konstitusi yang jelas.

​”Negara berjalan dengan kekosongan kepemimpinan yang berpegang pada prinsip negara hukum, HAM, dan supremasi sipil,” ujar Irfan dalam rilisnya, Jumat (30/1/2026).

​LBH Samarinda menyoroti pola pembentukan regulasi yang serampangan. Salah satu yang paling mencolok adalah revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disahkan pada 18 November 2025.

Baca Juga:  Kurang Kontainer, DPRD Samarinda Nilai TPS Liar Tak Bisa Dibebankan ke Warga

​Bayangkan, sebanyak 1.676 Daftar Isian Masalah (DIM) dipaksa rampung hanya dalam waktu dua hari. Irfan menilai hal ini sebagai bentuk pengabaian terhadap partisipasi publik yang bermakna.

​”Ini proses legislasi yang tergesa-gesa. Ruang bicara masyarakat ditutup demi mengejar target pengesahan,” kritiknya.

​Proyek Strategis Nasional (PSN) juga tak luput dari radar kritis LBH. Program Makan Bergizi Gratis hingga pengelolaan dana publik melalui Danantara dinilai berisiko tinggi memicu pelanggaran HAM sistematis karena minimnya keterlibatan warga terdampak.

​Tak hanya soal kebijakan, represifitas aparat di lapangan juga mencapai titik yang mengkhawatirkan. Data LBH dan YLBHI telah mencatat sepanjang gelombang demonstrasi Agustus-September 2025, setidaknya 3.337 orang ditangkap, ​1.042 orang luka-luka, 10 orang meninggal dunia, dan 960 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:  Putusan Bebas Misran Toni Buka Dugaan Rekayasa Kasus Muara Kate

​Sementara itu, di level lokal, BumiEtam masih dibayangi konflik agraria yang akut. Sepanjang Januari hingga September 2025 misalnya, tercatat ada 18 laporan dugaan pelanggaran HAM terkait sengketa lahan. Eksploitasi sumber daya alam (SDA) secara masif dituding menjadi penyebab utama hilangnya ruang hidup masyarakat lokal.

​LBH Samarinda sendiri sepanjang 2025 telah menangani 27 permohonan bantuan hukum, termasuk enam kasus struktural yang berdampak langsung pada 417 penerima manfaat.

​”Negara seharusnya melindungi, bukan menjadi sumber ketakutan. Demokrasi hanya akan pulih jika suara rakyat dihormati, bukan dibungkam,” pungkas Irfan. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co