Klausa.co

Usai Pilar Jembatan Mahulu Ditabrak Tongkang, Pemprov Kaltim Siapkan Pembatasan Kendaraan Berat

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim, Yusliando. (Din/Klausa).

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Usai pilar Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu) ditabrak tongkang pada Selasa pagi (23/12/2025), Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mengambil langkah cepat dengan menghentikan sementara pelintasan tongkang berukuran besar di alur kolong jembatan.

“Jika hasil pemeriksaan PUPR menyatakan kondisi jembatan belum aman untuk dilalui beban berat, maka kami akan langsung menerapkan pembatasan kendaraan di atas jembatan mulai Kamis, 25 Desember,” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim, Yusliando, Rabu (24/12/2025).

Dalam skema tersebut, kendaraan ringan seperti mobil pribadi masih diizinkan melintas. Namun, kendaraan bertonase besar akan dialihkan sementara dan tidak diperbolehkan melewati Jembatan Mahulu.

Menurutnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim saat ini juga tengah menyiapkan rekayasa lalu lintas dan jalur alternatif guna mengantisipasi potensi kemacetan di titik lain. Pasalnya, Jembatan Mahulu selama ini menjadi satu-satunya jalur utama kendaraan berat, mengingat truk besar sudah dilarang melintas di jalur dalam kota Samarinda.

Baca Juga:  Paparkan Perkembangan Kasus Stunting di Samarinda, Rusmadi Menilai Data antara SSGI dan E-PPGBM Berbeda

Tak hanya di darat, pengawasan di jalur sungai juga diperketat. Pembatasan ini juga dipicu oleh kondisi fender jembatan yang mengalami kerusakan. Dua fender di sisi kanan jembatan diketahui sudah tidak berfungsi, sehingga meningkatkan risiko apabila terjadi benturan ulang.

“Kami ingin memastikan tidak ada kejadian lanjutan yang membahayakan, terutama karena pelindung jembatan saat ini tidak lengkap,” pungkasnya. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co