Samarinda, Klausa.co – Upaya membenahi layanan administrasi kependudukan bagi pekerja perkebunan sawit di Kalimantan Timur (Kaltim) mulai dikebut. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kaltim sedang merampungkan rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan mengatur percepatan pelayanan Adminduk langsung di area perkebunan. Berbagai data menyebut, wilayah tersebut selama ini rawan kekosongan dokumen resmi.
Kepala Disdukcapil Kaltim, Kasmawati, menyebut banyak pekerja sawit yang belum memiliki dokumen dasar seperti KTP, Kartu Keluarga, hingga akta kelahiran dan akta perkawinan. Kondisi ini, kata dia, berdampak panjang pada akses warga terhadap layanan publik.
“Tanpa dokumen kependudukan, mereka kesulitan mengakses pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, layanan perbankan, sampai jaminan sosial,” ujarnya, Sabtu (15/11/2025).
Ia menjelaskan, pekerja sawit merupakan kelompok terbesar dalam sektor perkebunan di Kaltim dan banyak di antaranya tinggal di lokasi-lokasi terpencil. Karena itu, sektor sawit menjadi prioritas utama dalam penyusunan regulasi baru tersebut.
Pergub yang tengah difinalkan itu akan menjadi pedoman resmi percepatan layanan Adminduk di area perkebunan. Setidaknya ada tiga target utama, yakni memastikan seluruh pekerja sawit memiliki dokumen yang valid dan mutakhir, membuka akses pelayanan langsung di lokasi perkebunan, serta menertibkan administrasi kependudukan di seluruh wilayah Bumi Etam.
Untuk menjalankan skema ini, Disdukcapil akan membentuk tim terpadu yang melibatkan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta perusahaan-perusahaan perkebunan sawit.
“Dengan tim terpadu, koordinasi menjadi lebih solid. Harapannya akurasi data meningkat, cakupan dokumen resmi bertambah, dan kerja antarinstansi lebih terarah,” kata Kasmawati.
Perusahaan perkebunan disebut akan ikut merasakan keuntungan, terutama dari sisi administrasi tenaga kerja dan pemenuhan standar tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Disdukcapil Kaltim menargetkan Pergub rampung pada akhir 2025 atau awal 2026, sejalan dengan ketentuan Pergub Nomor 39 Tahun 2024 tentang pembentukan produk hukum daerah.
“Kami berharap kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan pekerja sawit mendapatkan hak sipilnya secara penuh,” tutupnya. (Din/Fch/Klausa)













