Samarinda, Klausa.co – Beberapa kendaraan dinas milik Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) ternyata masih masih di tangan pejabat lama, bahkan pensiunan. Kondisi ini membuat Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) gerah. Lembaga itu kini mulai memperketat pengawasan dan menertibkan seluruh barang milik daerah (BMD) yang tidak lagi digunakan secara sah.
Kepala BPKAD Kaltim, Ahmad Muzakkir, menegaskan bahwa penertiban dilakukan menyeluruh. Setiap organisasi perangkat daerah (OPD) diwajibkan melakukan inventarisasi ulang dan melaporkan aset yang masih digunakan atau sudah tidak lagi dalam penguasaan resmi.
“Kalau masih ada kendaraan yang dibawa pejabat lama, harus segera dikembalikan. Kami tidak akan berkompromi,” tegas Muzakkir, Jumat (17/10/2025).
Selain kendaraan dinas, penertiban juga mencakup bangunan, lahan, dan berbagai peralatan yang status kepemilikannya belum jelas. Sejumlah aset diketahui sudah tidak layak pakai, dan akan dihapus dari daftar agar tidak membebani keuangan daerah.
“Evaluasi aset dilakukan rutin setiap tahun. Ada yang masih bisa dimanfaatkan, tapi ada juga yang memang harus dihapus,” ujarnya.
Muzakkir menjelaskan, penghapusan aset tidak bisa dilakukan sepihak. Setiap langkah harus mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan. Setelah disetujui, aset akan dilelang, dan hasilnya masuk ke kas daerah.
“Bahkan barang dengan nilai kecil seperti material bongkaran tetap harus melalui prosedur resmi. Transparansi itu wajib,” lanjutnya.
Selain menertibkan, Pemprov Kaltim juga mulai mengoptimalkan aset yang masih produktif. Lahan dan bangunan yang bernilai ekonomis akan dikelola atau disewakan kepada pihak ketiga untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD).
“Tidak semua aset harus dijual. Ada yang bisa kita kelola bersama agar tetap menghasilkan,” kata Muzakkir.
Untuk memperkuat tata kelola, BPKAD kini menggunakan sistem pelaporan digital yang memungkinkan setiap perubahan, kerusakan, atau kehilangan aset dilaporkan secara langsung.
“Aset daerah bukan milik pribadi. Harus digunakan sesuai fungsi dan dikembalikan saat tidak menjabat. Ini bentuk tanggung jawab publik,” pungkasnya. (Din/Fch/Klausa)














