Samarinda, Klausa.co – Seorang pria bernama Mustafa (38), warga Tanah Merah, Samarinda, meregang nyawa di lubang bekas tambang batubara pada Jumat sore (12/9/2025). Ia tenggelam ketika berusaha mengambil kapal mainan remote control miliknya yang tersangkut di tengah kolam eks tambang di Jalan Merapi, persis di belakang Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Samarinda.
Jasad Mustafa baru ditemukan sekitar pukul 19.00 Wita setelah tersangkut kail pancing warga. Peristiwa ini menambah panjang daftar korban lubang tambang di Samarinda. Mustafa menjadi korban ke-27 sejak 2011, sekaligus yang ke-52 di seluruh Kalimantan Timur (Kaltim).
Sehari setelah insiden, Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, turun langsung ke lokasi bersama dua inspektur tambang. Ia mengakui lubang tersebut dibiarkan tanpa pagar pengaman maupun rambu larangan.
“Di sini rupanya memang tidak ada rambu-rambu larangan bahwa ini adalah lubang bekas tambang,” kata Bambang, Rabu (17/9/2025).
Lubang itu tercatat berada di bawah konsesi Koperasi Serba Usaha (KSU) PUMMA. Aktivitas penambangan disebut terakhir berlangsung pada 2017, berbeda dengan catatan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim yang menyebut berhenti sejak 2015.
Menurut Bambang, berdasarkan dokumen rencana penutupan tambang yang ada di ESDM, lubang itu seharusnya sudah direklamasi.
“Lubang ini mestinya ditutup. Apalagi sudah menelan korban jiwa. Untuk sementara kami minta perusahaan memagari lokasi dan memasang rambu peringatan,” ujarnya.
Bambang menambahkan pihaknya akan memanggil manajemen PUMMA untuk dimintai penjelasan.
“Sebenarnya ini kewenangan pusat. Jadi nanti akan bertemu di kantor dengan inspektorat tambang untuk memberikan penjelasan,” imbuhnya.
Sementara itu, Jatam Kaltim menilai PUMMA punya catatan hitam dalam pengelolaan tambang. Konsesi seluas 99 hektare itu disebut-sebut tak direklamasi dan bahkan merusak hutan di kawasan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Unmul.
“Lubang tambang yang tidak direklamasi adalah kuburan terbuka bagi rakyat,” kata Dinamisator Jatam Kaltim, Mustari Sihombing.
Ia mengingatkan, pada Februari lalu warga juga menolak aktivitas penumpukan batubara ilegal PUMMA yang memicu longsor di dekat TPU. Izin konsesi perusahaan sendiri akan berakhir pada Desember 2025.
Atas kejadian yang terus berulang, Jatam mendesak adanya langkah tegas. Mereka meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seluruh izin usaha pertambangan yang diduga lahir dari praktik korupsi sekaligus mengaudit dana jaminan reklamasi (Jamrek). Pemerintah pun dituntut memastikan PUMMA menuntaskan kewajiban reklamasi sebelum masa izinnya berakhir.
Tak hanya itu, DPRD Kaltim juga didorong mengalihkan fasilitas dan tunjangan mereka untuk pemulihan ruang hidup masyarakat. Pemerintah daerah diminta segera bertindak dengan memagari area tambang, memasang plang peringatan, serta melakukan pemulihan pada lubang yang berdekatan dengan permukiman warga.
“Warga pernah dijanjikan lubang tambang akan dikembalikan seperti semula untuk berkebun. Tapi janji itu tidak pernah ditepati. Lubang dibiarkan terbuka, tanpa pengamanan, dan tanpa reklamasi,” pungkas Mustari. (Din/Fch/Klausa)















