Klausa.co

Narapidana Kendalikan Peredaran Sabu dari Balik Jeruji, Lapas Samarinda Perketat Pengawasan

Lapas (KPLP) Kelas IIA Samarinda. (Ist)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Seorang narapidana di Lapas Kelas IIA Samarinda terbukti menjadi dalang peredaran narkoba. Kali ini jumlahnya tak main-main, yakni lebih dari setengah kilogram sabu. Temuan ini membuta pihak lembaga pemasyarakatan memperketat seluruh sistem pengawasan, terutama jalur komunikasi para warga binaan.

Informasi dari Satresnarkoba Polresta Samarinda menyebutkan, narapidana berinisial AC diduga mengendalikan jaringan distribusi sabu seberat 503,76 gram dari dalam lapas. Ia diketahui menggunakan ponsel ilegal untuk memberi instruksi kepada jaringan di luar. Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Samarinda, Sukardi, membenarkan dugaan tersebut.

“AC sudah kami tempatkan di sel isolasi atau tutupan sunyi. Hak-haknya sebagai narapidana langsung kami cabut, termasuk hak remisi dan program integrasi sosial,” kata Sukardi saat ditemui, Senin (4/8/2025).

Dari penyelidikan internal, Sukardi menyebut ponsel yang digunakan AC kemungkinan besar diselundupkan oleh mantan narapidana yang datang sebagai pengunjung.

Baca Juga:  Akademisi Unmul: Kasus Suap IUP Batu Bara Tunjukkan Rapuhnya Tata Kelola Tambang Kaltim

“Ini jadi perhatian serius. Eks napi yang kembali berkunjung punya potensi menyalahgunakan situasi,” ujarnya.

Sebagai bentuk pengetatan, Lapas hanya mengizinkan komunikasi warga binaan melalui 24 bilik Wartel Khusus Binaan (Warkubin) yang telah disiapkan.

“Warkubin satu-satunya jalur komunikasi legal. Di luar itu, pasti kami tindak,” tegasnya.

Tak hanya menyasar warga binaan, pengawasan kini diperluas ke internal petugas. Setiap pegawai hanya boleh membawa dua unit ponsel saat bertugas dan wajib melaporkan keluar-masuk perangkat tersebut. Sistem pemeriksaan juga diperketat terhadap para pengunjung dan napi setelah kunjungan berlangsung.

“Setiap habis kunjungan, warga binaan kami periksa ulang sebelum mereka kembali ke blok. Kami tak ingin ada celah,” ucap Sukardi.

Baca Juga:  Kurir Narkoba Dibekuk, 3.767 Butir Pil Ekstasi Gagal Edar di Samarinda

Langkah-langkah ini diambil untuk mencegah potensi kolusi dan memastikan tidak ada perangkat komunikasi ilegal yang beredar di dalam lapas.

Sebagai langkah lanjutan, Lapas Kelas IIA Samarinda juga membuka kemungkinan untuk memindahkan narapidana dengan risiko tinggi ke lembaga pemasyarakatan dengan pengamanan maksimum.

“Ini bukan sekadar pelanggaran disiplin. Kalau sudah sampai mengendalikan jaringan narkoba dari dalam, itu masuk ranah kriminal serius. Kami siap ajukan mutasi,” tutup Sukardi. (Yah/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co