Klausa.co

Pemprov Kaltim Pastikan Relokasi SMAN 10 Tak Timbulkan Konflik, Yayasan Melati Diberi Jalan Transisi

Wakil Gubernur, Seno Aji. (Foto : Din/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mulai melangkah untuk mengembalikan pemanfaatan aset daerah berupa gedung SMAN 10 Samarinda di Jalan HAMM Rifaddin. Meski saat ini gedung tersebut masih digunakan oleh Yayasan Melati, Wakil Gubernur (Wagub) Kaltim Seno Aji memastikan bahwa proses relokasi tidak akan menciptakan konflik.

Dalam pernyataan resminya, Selasa (20/5/2025), Seno Aji menyebut langkah ini sebagai bentuk optimalisasi aset pemerintah demi kepentingan pendidikan publik. Ia menegaskan bahwa instruksi pengambilalihan aset sudah dikeluarkan sejak awal masa pemerintahan Rudi-Seno.

“Kami tegaskan, tidak ada niat menyingkirkan siapa pun. Ini murni bagian dari penataan ulang aset daerah untuk menjawab kebutuhan zonasi pendidikan dan pemerataan sekolah negeri di Samarinda,” ujar Seno.

Baca Juga:  IKN Pindah di Kaltim, Wagub: Buah Dari Kesabaran Dari Warga Kaltim

Saat ini, aktivitas belajar-mengajar SMAN 10 masih berlangsung di Kampus B yang terletak di Jalan PM Noor, Samarinda Utara. Namun Pemprov menilai, keberadaan sekolah tersebut seharusnya kembali ke lokasi awal di Samarinda Seberang untuk menjawab kebutuhan masyarakat di wilayah tersebut.

Di sisi lain, Yayasan Melati yang sebelumnya mengelola gedung SMAN 10, disebut telah memiliki gedung baru berlantai lima dan beberapa fasilitas pendukung lainnya. Meski belum seluruhnya rampung, bangunan tersebut sudah bisa difungsikan secara bertahap.

Pemprov pun membuka ruang transisi bagi Yayasan Melati.

“Jika masih ada ruang kelas yang butuh penyesuaian sementara, kami siap fasilitasi. Akses masuk-keluar ke lokasi juga sudah kami siapkan agar kegiatan belajar tetap berjalan normal,” kata Seno.

Baca Juga:  Demo Mahasiswa di Kantor Gubernur, Soroti Jejak "H" dan Dugaan Relasi Gelap Kekuasaan

Saat ini, proses penaksiran aset tengah dilakukan oleh Pemprov. Jika ditemukan ada aset milik Yayasan Melati di lokasi yang akan dikembalikan, pemerintah siap membayar sesuai hasil valuasi yang sah.

“Ini bentuk dukungan kami agar Yayasan bisa menyelesaikan pembangunan di tempat baru mereka,” tambahnya.

Terkait keberadaan Kampus B SMAN 10 di P.M. Noor, Seno menyebut pihaknya masih membuka opsi. Gedung tersebut bisa difungsikan sebagai sekolah unggulan, atau bahkan menjadi pusat pendidikan terpadu di Samarinda Utara.

“Pilihan fungsionalnya sedang kami kaji. Intinya, tidak ada aset yang kami biarkan mangkrak,” pungkasnya. (Din/Fch/ADV/Diskominfo Kaltim)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co