Samarinda, Klausa.co – Musyawarah Daerah (Musda) ke-XVII Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) siap memilih nahkoda baru. Hajatan pergantian kepemimpinan ini akan berlangsung pada Mei 2024 mendatang, dengan proses pendaftaran bakal calon ketua umum (caketum) telah dibuka sejak 3 April 2024.
Ketua Organizing Committee (OC) Musda BPD HIPMI Kaltim, Jumadil Anwar, memaparkan bahwa persiapan musda telah dirancang dalam beberapa tahapan, mengikuti arahan Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPMI di Jakarta.
“Saat ini, berbagai tahapan mulai dari pembentukan panitia pengarah dan pelaksana acara tengah dilakukan,” ujarnya kepada dalam rilis yang Klausa.co terima, pada Rabu (3/4/2024).
Empat Tahapan Krusial
Jumadil menjelaskan, terdapat empat tahapan utama dalam pelaksanaan Musda kali ini. Pertama, pendaftaran bakal calon ketua umum yang dibuka pada 3-6 April 2024. Tahap ini disusul dengan verifikasi berkas bakal calon sebelum penetapan menjadi caketum pada 6-7 April 2024.
Tahap ketiga meliputi kampanye caketum pada 24-26 April 2024. Puncaknya, pemilihan ketua umum baru akan dilangsungkan dalam Musda yang dihelat pada 11-12 Mei 2024 di Samarinda.
“Saat ini, tahapan masih pada agenda pendaftaran bakal calon ketua umum yang kita buka per hari ini,” kata Jumadil.
Syarat Menuju Kursi Ketua
Bagi para pengusaha muda yang berminat memimpin HIPMI Kaltim, terdapat ketentuan umum dan khusus yang harus dipenuhi, sesuai Pedoman Organisasi HIPMI.
Ketua Panitia Pengarah (SC) Daniel Abadi Sihotang menjelaskan, ketentuan umum meliputi kepemilikan KTA HIPMI dan Sertifikat Diklatda, pernah atau sedang aktif sebagai fungsionaris BPD HIPMI minimal enam bulan terakhir, bersedia bertempat tinggal di Kaltim, serta mendaftarkan diri dan memenuhi syarat pendaftaran kepada SC Musda BPD HIPMI Kaltim.
Sementara, ketentuan khusus mengharuskan bakal calon mempresentasikan pokok-pokok pikirannya kepada tim bentukan SC, mendaftarkan diri secara tertulis dengan bukti rekomendasi/dukungan dari minimal dua Badan Pengurus Cabang (BPC) HIPMI tingkat kabupaten/kota, serta membayar biaya pengambilan formulir Rp15 juta dan biaya pengembalian formulir Rp250 juta. Daniel menegaskan bahwa seluruh anggota yang memenuhi persyaratan dapat mendaftar sesuai mekanisme yang berlaku.
“Setelah pengembalian formulir, berkas bakal calon ketua umum akan diverifikasi sebelum ditetapkan menjadi calon ketua umum,” tuturnya. (Nur/Fch/Klausa)