Samarinda, Klausa.co – Kementerian Agama RI mengambil langkah inovatif dengan mempersiapkan Kantor Urusan Agama (KUA) agar dapat melayani pernikahan berbagai agama. Hal ini disambut baik oleh Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar.
“KUA harus melayani semua umat beragama, baik Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, maupun Khonghucu. Syarat-syarat dan staf KUA harus mewakili keragaman agama tersebut,” tegas Deni.
Deni menilai, KUA memiliki peran penting dalam hal pencatatan pernikahan, konseling pra-nikah, edukasi keagamaan, dan harmoni antaragama.
“Semua fungsi ini harus bisa diakses oleh semua penganut agama,” tambahnya.
Deni mengingatkan, konstitusi negara menjamin hak setiap warga negara untuk beragama dan beribadah sesuai dengan keyakinannya. Untuk itu, KUA harus meningkatkan standar layanan dan kualitas stafnya.
“KUA harus jadi tempat yang inklusif dan nyaman bagi semua, tempat di mana setiap individu dapat merasakan pelayanan prima terkait keagamaan,” pungkasnya. (Yah/Fch/ADV/DPRD Samarinda)