Tenggarong, Klausa.co – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutai Kartanegara (Kukar) membuka posko pengaduan bagi pekerja atau buruh yang tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan. Posko tersebut bisa dihubungi melalui layanan hotline di nomor WhatsApp.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Distransnaker Kukar, Eko Budi Santoso, mengatakan posko pengaduan ini bertujuan untuk menyelesaikan masalah pembayaran THR yang kerap terjadi setiap tahun. Ia mengimbau agar pekerja/buruh yang merasa dirugikan bisa segera melapor.
“Jangan ragu untuk melapor ke posko aduan di kantor Distransnaker Kukar yang beralamat di Jalan APT Pranoto, Kelurahan Sukarame, Kecamatan Tenggarong. Atau bisa melalui layanan hotline di nomor WhatsApp – Firman Hidayat 081256255280 dan Hariansyah 08125854379,” ujarnya.
Eko menjelaskan, pengaduan bisa dilakukan secara perorangan maupun kelompok jika tidak mendapatkan THR sampai batas waktu yang sudah ditentukan. Setelah menerima pengaduan, pihaknya akan melakukan mediasi antara pekerja/buruh dan pengusaha atau perusahaan.
“Dengan mediasi itu, kami berharap ada titik temu antar kedua belah pihak itu,” katanya.
Menurut Eko, setiap tahun persoalan THR masih sering mencuat, terutama soal pekerja yang belum memperoleh THR. Oleh karena itu, Pemkab Kukar berinisiatif membuka posko.
“Tahun lalu ada empat kasus. Ini karena perusahaan mengalami kerugian dan tidak bisa membayar THR, pada akhirnya kewajiban itu dicicil,” ungkapnya.
Untuk itu, Eko ingin seluruh pengusaha dan perusahaan dapat memberikan THR tepat waktu. Sebab, pemerintah pusat juga sudah mengatur ketentuan penyaluran THR.
“Kami juga sudah sosialisasikan ini kepada para pengusaha dan pemberi kerja. Semoga tahun ini tidak terlalu banyak pengaduan soal THR, karena perekonomian sudah bangkit dan persoalan THR sudah kami sosialisasikan,” ujarnya. (Dy/Mul/Adv/Diskominfo Kukar)