Samarinda, Klausa.co – Beralasan tak kunjung memiliki pekerjaan, Fahrul Anggara (21) seorang warga Samarinda menggeluti bisnis narkoba. Bidang tersebut membuat Fahrul mesti berurusan dengan polisi.
Dia diamankan polisi lantaran membawa ekstasi di Jalan Dermaga, Gang Beringin, Samarinda Kota. Dia diamankan pada Senin (30/1/2023) pada pukul 20.00 Wita. Fahrul diringkus oleh Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda bersama dengan 8 butir ekstasi yang ia bawa.
Kasus tersebut terungkap, usai tim mendapat informasi dari masyarakat yang menyatakan bahwa di tempat tersebut sering terjadi transaksi narkoba. Polisi melakukan pengintaian, dan melihat Fahrul di lokasi. Pemuda 21 tahun itu langsung diamankan dan digeledah. Dari hasil penggeledahan polisi menemukan sebuah kotak rokok dari kantong celana pelaku. Delapan ekstasi ditemukan di dalamnya.
“Berat ekstasi 2,96 gram dan dikemas dalam plastik bening,” ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Kompol Ricky Ricardo Sibarani saat dikonfirmasi, Selasa (31/1/2023).
Terkait dengan temuan itu, Kompol Ricky mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih mencari tahu dari mana asal mula pil halusinogen tersebut. Dari pengakuan Fahrul, dirinya hanya kurir. Mendapat perintah dari seseorang untuk mengantar narkoba. Upah yang dia dapat sekali pengantaran adalah Rp 200 ribu.
“Ini sudah yang kelima kalinya mengantar. Uangnya untuk kehidupan sehari-hari,” pungkasnya. (Mar/Fch/Klausa)