Samarinda, Klausa.co – Demi mencegah peredaran minuman keras (miras) ilegal di Samarinda, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda kembali melaksanakan razia. Bila sebelumnya razia menyasar toko kelontong yang tidak mengantongi izin penjualan miras, pada Selasa (27/12/2022) sejumlah tempat hiburan jadi sasaran razia.
Dalam inspeksi mendadak tersebut, Satpol PP menyambangi Portable Kitchen and Bar yang berada di Samarinda Central Plaza, serta Sky Bar di Rooftop Zoom Hotel. Kepala Bidang Penegak Perundang Undangan Daerah, Herri Herdany mengungkapkan, dalam sidak tersebut pihak Sky Bar belum dapat menunjukkan perizinan terkait dengan penjualan miras.
“Setelah ini tentu kami akan melakukan pemanggilan kepada mereka terkait perizinan penjualan miras,” ucap Herri saat diwawancarai awak media usai sidak.
Herri menegaskan, bila terbukti pemilik belum mengantongi izin penjualan miras, maka operasional Sky Bar tidak diperkenankan menjual miras. Ini berlaku untuk minuman beralkohol jenis apa pun.
“Jika masih tetap menjual tentu akan ada penindakan tegas dan barang-barangnya akan disita,” tegasnya.
Selain itu, Herri menyebut bahwa giat tersebut juga bermaksud guna menekan kembali peraturan daerah terkait dengan penjualan miras ilegal. Lantaran peredaran miras di Samarinda menjelang akhir tahun terbilang cukup tinggi.
“Kami berharap bisa diatasi dan diredam, paling tidak mesti dipersulit langkah gerak mereka agar tercipta keamanan di Kota Samarinda,” pungkasnya. (Mar/Fch/Klausa)