Berau, Klausa.co – Satuan Reserse Narkotika Polres Berau mengamankan lima tersangka pengedar narkoba yang selama ini beroperasi di Bumi Batiwakal. Dari tangan para tersangka, penyidik menyita sekitar 345 gram narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono mengungkapkan, meski penangkapan kelima tersangka dilakukan di tempat berbeda, namun mereka diindentifikasi sebagai pengedar narkoba. Tersangka pertama berinisial D dengan barang bukti 3 poket sabu seberat 14,02 gram.
Kemudian MIM dengan barang bukti 13 poket besar sabu seberat 60,68 gram, AJ dengan barang bukti 28 poket sabu seberat 30,65 gram, TS dengan barang bukti 5 poket berat 203,07 gram dan ZSF dengan barang bukti 48 poket seberat 37,12 gram.
“Total keseluruhan barang bukti dari lima tersangka yang kita rilis kali ini sebanyak 345,54 gram,” ungkap dalam konferensi pers di Polres Berau, Kamis (10/3/2022).
Dia melanjutkan, penyidik masih melakukan pengembangan terkait dari mana asal usul barang haram tersebut dan diedarkan kemana saja. “Saat ini kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus-kasus tersebut,” tukasnya.
Kelima tersangka yang kini ditahan di sel Polres Berau dan Rutan Tanjung Reded disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman penjaranya paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, atau penjara seumur hidup atau hukuman mati. Dengan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” jelasnya.
Anggoro menambahkna, menyikapi maraknya peredaran narkoba di Berau, dia mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba. Dia juga meminta peran aktif warga untuk memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba.
“Silakan laporkan jika ada informasi penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar, baik pemakai ataupun pengedar. Mohon kerjasamanya, mohon bantuannya juga dari masyarakat untuk melaporkan kepada kami untuk dilakukan tindakan hukum,” pungkasnya.
(Tim Redaksi Klausa)