Klausa.co

14 Tahun Jadi Wartawan, Pria Ini Dilantik Jadi Kapolsek, Kok Bisa?

Sosok Umbaran Wibowo yang kini telah menjabat sebagai Kapolsek Kradenan (Foto: Google)

Bagikan

Jawa Tengah, Klausa.co – Publik dan para jurnalis dikejutkan informasi adanya seorang kontributor televisi nasional diangkat menjadi Kapolsek Kradenan, Blora, Jawa Tengah.

Dia adalah Umbaran Wibowo, seorang anggota polisi berpangkat Inspektur Satu (Iptu). Pria yang selama 14 tahun terakhir menggeluti profesi pewarta ini akhirnya terekspose sebagai anggota Korps Bhayangkara.

Berdasarkan penelusuran media ini, Umbaran Wibowo bahkan telah mengantongi sertifikasi Dewan Pers sebagai wartawan tingkat madya dari TVRI Jawa Tengah. Dari laman resmi Dewan Pers, Umbaran tercatat nomor anggota 8953-PWI/WDya/DP/I/2018/19/10/84.

Penyamaran Umbaran terungkap kala Polres Blora melakukan rotasi terhadap para pejabat utamanya.

Dalam upacara serah terima jabatan yang dipimpin Kapolres Blora AKBP Fahrurozi pada Senin (12/12/2022), nama Umbaran menjadi salah satu dari tujuh pejabat yang dilantik.

Umbaran menggantikan AKP Lilik Eko Sukaryono sebagai Kapolsek Kradenan.

Dalam komentarnya kepada kompas-com, Umbaran menyebut, lantaran telah menjadi perwira polisi yang memiliki jabatan, dia telah melepas profesi jurnalis.

Baca Juga:  KPU Loloskan Gibran Jadi Cawapres Pendamping Prabowo

Setelah ditelusuri, pria kelahiran 19 Oktober 1984 itu adalah intel khusus (intelsus) Polda Jateng.

“Mutasi Itu wajar untuk penyegaran dan mendongkrak kinerja anggota. Terkait saya dulu pernah aktif di jurnalistik, itu adalah bagian dari pelaksanaan tugas dan perintah pimpinan,” ucap Umbaran Wibowo kepada kompas-com, Senin (12/12/2022).

Pertanyaan besar pun mencuat. Penyamarannya sebagai wartawan terindikasi melanggar undang-undang.

Menukil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pembentukan Dewan Pers adalah upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional.

Untuk melaksanakan amanat UU Pers itu, Dewan Pers mengeluarkan banyak sekali aturan yang harus ditaati seluruh insan pers di Tanah Air.

Nah, dalam salah satu aturan terkait Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan pada tanggal 8 Oktober 2018.

Di dalam lampiran aturan setebal 109 halaman itu, ada klausul yang mengatur tentang peserta Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Baca Juga:  Keppres Pemberhentian Firli Bahuri Sudah Diteken Jokowi, Ini Tiga Alasannya

Dalam klausul itu disebutkan, supaya dapat mengikuti UKW, seorang wartawan harus memenuhi sembilan persyaratan yang salah satunya, tidak sedang sebagai bagian dari partai politik, anggota legislatif, humas pemerintah maupun instansi swasta, dan anggota TNI maupun Polri.

Hal ini yang diduga dilanggar Umbaran. Melakukan aktivitas jurnalistik sejak tahun 2009, padahal dirinya berstatus bintara Polri.

Tugas Intelijen Selesai

Usai kabar terkait dua pekerjaannya, jabatan Umbaran sebagai Kapolsek dicopot. Namun kabar itu segera dibantah Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol M Iqbal Al-Qudussy.

Dalam siaran tertulis Iqbal membenarkan Umbaran pernah berkarier sebagai pewarta TVRI Jawa Tengah, wilayah Pati.

Namun dia membantah Umbaran berstatus karyawan tetap. “Dia bukan pegawai tetap TVRI,” kata Iqbal dalam rilis tertulis pada Rabu (14/12/2022).

Baca Juga:  Kantor DPP PDIP Menjadi Partai yang Pertama Gunakan Konsep Ramah Lingkungan dengan Solar Panel dan Green Building 

Iqbal menjelaskan, Umbaran melakukan tugas intelijen di stasiun televisi plat merah tersebut. Soal kode etik, tidak ada yang dilanggarnya sebagai anggota Polri.

Iqbal menambahkan, sebelum dilantik sebagai Kapolsek Kradenan, Umbaran juga sempat berdinas di Polres Blora. Dia menjabat sejumlah jabatan sejak 2021.

“Januari 2021 penugasan sebagai intelijen selesai. Kemudian dia (Umbaran), menjadi organik Polres Blora sebagai Kanit Intel,” ungkapnya.

Setelah menjabat Kanit Intel, Umbaran diangkat sebagai Wakapolsek Blora. Tak lama kemudian, Umbaran naik jabatan menjadi Kapolsek Kradenan. Meski kabar berita mengenai latar belakang Umbaran viral di media, namun kariernya masih tetap berjalan.

Iqbal membantah sejumlah isu bahwa Umbaran dicopot dari jabatannya karena viral dan ketahuan pernah bekerja di TVRI. “Saat ini dia masih melaksanakan tugas di jabatan barunya Kapolsek Kradenan,” pungkas Iqbal. (Mar/fch/klausa)

 

IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co