Samarinda, Klausa.co – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas mandeknya pembayaran kompensasi lahan warga transmigran di Simpang Pasir, Rabu (30/4/2025), di Gedung E DPRD Kaltim. Yang menghadirkan berbagai pihak terkait guna mencari solusi atas permasalahan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Masalah ini bermula dari penggusuran lahan warga pada 2008 untuk pembangunan Stadion Utama Palaran sebagai fasilitas Pekan Olahraga Nasional (PON). Hingga kini, kompensasi kepada sejumlah warga masih belum terealisasi sepenuhnya.
Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, menyatakan komitmen DPRD untuk memastikan hak warga terpenuhi. “Kami mengupayakan untuk mewadahi ini dan mengawal agar hak masyarakat terpenuhi. Prosedur hukum tetap menjadi landasan, baik kompensasi berupa lahan maupun uang,” ujarnya.
Kuasa hukum warga transmigran, Yafet Deppgoga, menyoroti lambannya penanganan kasus ini yang telah berlangsung hampir lima tahun sejak 2020. “Gugatan ini sebenarnya sudah dimulai sejak 2017, tetapi hingga kini belum tuntas. Bahkan, RDP seperti ini sudah digelar tiga kali tanpa hasil yang jelas,” katanya.
Yafet juga menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim telah membayarkan kompensasi sebesar Rp35 miliar untuk 70 kepala keluarga (KK) pada 2018, serta Rp7 miliar untuk 14 KK pada 2019. Namun, warga lainnya, termasuk 118 KK yang terdampak pada 2017, masih menunggu hak mereka.
Menanggapi persoalan ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi, menyebut bahwa penerima kompensasi sebelumnya telah diverifikasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Pemerintah memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini, terutama jika ada putusan hukum yang tetap,” jelas Rozani.
Rozani menambahkan, bahwa pemerintah telah menyiapkan lahan pengganti di Desa Kerang, Kabupaten Paser dan Desa Maloy, Kabupaten Kutai Timur. Namun, solusi tersebut ditolak oleh warga yang menginginkan kesepakatan yang lebih konkret.
“Kami sedang mencari solusi lain, termasuk melalui fatwa Mahkamah Agung, pendampingan hukum, dan masukan dari berbagai pihak,” katanya.
Disnakertrans Kaltim akan melakukan verifikasi faktual kepada orang yang memiliki hak untuk dibayarkan, jika memang putusan pengadilan dan Pemprov menyatakan akan melakukan pembayaran ganti rugi berupa uang.
‘Validasi pun akan di berlakukan serupa kepada ahli waris,” Tutupnya (Din/Fch/Klausa)