Jakarta, Klausa.co – Pemerintah baru saja menerbitkan aturan baru tentang pengupahan, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Aturan ini dipastikan akan membuat upah minimum naik tahun depan.
Bagaimana cara menghitung kenaikan upah minimum? Apa dampaknya bagi pekerja, pengusaha, dan perekonomian? Berikut penjelasan dari Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Formula Upah Minimum
Menurut Menaker Ida, kenaikan upah minimum tahun depan diperoleh melalui penerapan formula upah minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023. Formula ini mencakup tiga variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).
“Inflasi dan pertumbuhan ekonomi adalah variabel yang bersifat nasional, sedangkan indeks tertentu adalah variabel yang bersifat lokal,” kata Menaker Ida melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker yang diterima, Sabtu (11/11/2023).
Indeks tertentu tersebut ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah. Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya adalah faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
“Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang sehingga upah minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha,” terang Menaker Ida.
Penghargaan bagi Pekerja
Menaker Ida mengatakan bahwa kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada pekerja atau buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi selama ini.
“Kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha sehingga perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru,” ujar Menaker Ida.
Menaker Ida juga menegaskan bahwa penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja atau buruh, karena pekerja atau buruh akan dibayar upahnya berdasarkan output kerja atau produktivitasnya.
“Penerapan struktur dan skala upah ini juga bertujuan untuk mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan di perusahaan,” tegasnya.
Kepastian Berusaha bagi Dunia Usaha
Selain memberikan kepastian kenaikan upah minimum bagi pekerja, PP Nomor 51 Tahun 2023 juga memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan industri.
“Kepastian hukum ini penting untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan meningkatkan daya saing industri nasional,” kata Menaker Ida.
Menaker Ida menambahkan bahwa PP Nomor 51 Tahun 2023 juga bertujuan untuk mencegah disparitas atau kesenjangan upah antarwilayah.
“Jadi, dalam hal mencegah kesenjangan atau disparitas upah minimum antar wilayah, PP Nomor 51 Tahun 2023 ini lebih baik dari pada regulasi pengupahan yang pernah ada selama ini,” ungkap Menaker Ida.
Menaker Ida berharap bahwa PP Nomor 51 Tahun 2023 yang diterbitkan pada 10 November 2023, bertepatan dengan Hari Pahlawan, dapat menjadi dasar untuk penetapan Upah Minimum 2024 dan seterusnya.
“Selanjutnya kami meminta para gubernur, kepala dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah agar menjalankan tugas sebagaimana amanat peraturan pemerintah ini,” tegas Menaker Ida.
Menaker Ida menyebutkan penetapan Upah Minimum Provinsi ditetapkan paling lambat 21 November dan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota 30 November. (Mar/Bob/Klausa)