Samarinda, Klausa.co – Perdebatan soal tafsir masa jabatan kepala daerah menjadi pembahasan akademis yang hangat. Dua akademisi Universitas Mulawarman (Unmul) meluncurkan buku yang membedah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) 2024, dengan menyoroti kasus Edi Damansyah.
Buku berjudul Jejak Edi Damansyah dalam Politik Elektoral: Dipilih Mayoritas, Dibatalkan MK itu ditulis oleh Herdiansyah Hamzah dan Orin Gusta Andini, dosen Fakultas Hukum Unmul. Peluncurannya digelar di Integrated Lab Unmul, Selasa (9/9/2025).
“Ini bukan soal membela Pak Edi. Kami ingin menunjukkan celah hukum yang ternyata masih belum diatur secara tegas,” kata Herdiansyah, atau akrab disapa Castro.
Castro menilai hal krusial dalam putusan MK Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 adalah penegasan soal awal masa jabatan kepala daerah. Selama ini, pemahaman umum masa jabatan dihitung sejak pelantikan. Namun, MK menegaskan hitungan dimulai ketika seorang kepala daerah benar-benar menjalankan tugas.
Konteks itu penting bagi pejabat yang naik jabatan di tengah periode akibat pendahulunya berhalangan tetap. Edi Damansyah mengalami situasi ini saat menggantikan Rita Widyasari yang terjerat kasus korupsi.
“UU Pilkada maupun UU Pemerintahan Daerah tidak mengatur secara tegas soal ini. Putusan MK menambal kekosongan tafsir yang ada,” jelas Castro.
Buku ini juga menyinggung praktik dinasti politik. Edi disebut menolak mendorong istrinya maju di pilkada, dengan alasan menjaga kualitas demokrasi.
Castro bahkan mengutip penelitian akademisi London School of Economics and Political Science (LSE), Asyikur Rahman, yang mengaitkan dinasti politik dengan praktik korupsi.
Hadir dalam acara peluncuran, Edi menegaskan buku ini bukan bentuk pembelaan, melainkan kontribusi untuk memperkaya literatur hukum dan politik lokal.
“Saya berharap bisa jadi bahan evaluasi, agar kebijakan pilkada ke depan lebih jelas,” ujarnya.
Edi juga mengingatkan kembali proses panjang Pilkada 2024. Dari tahap pendaftaran hingga pemungutan suara yang memberinya 68,5 persen dukungan, semua sempat diuji di Bawaslu, PTUN Banjarmasin, hingga Mahkamah Agung. Hasilnya selalu dinyatakan sah, sebelum akhirnya MK membatalkan dengan alasan periodisasi jabatan.
“Ini bukan soal hasil pemilihan, tapi soal tafsir masa jabatan. Dan akhirnya MK memutuskan pemungutan suara ulang,” terang Edi. (Din/Fch/Klausa)
















