Samarinda, Klausa.co – Ketua Tim Wali Kota untuk Percepatan Pembangunan (TWAP) Samarinda, Safaruddin membenarkan adanya surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Direktorat Jenderal Tata Ruang yang memberikan arahan terkait dengan tindak lanjut Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW) Samarinda. Surat itu bernomor 155/UM-200.PB07.01/II/2023.
Bersifat segera dan tertanggal 3 Februari 2023 lalu. Berdasar salinan surat yang didapat media ini, sedikitnya ada tiga poin yang dijabarkan kementerian yang mesti ditindaklanjuti Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Poin pertama, Pemkot Samarinda diwajibkan menetapkan Raperda RTRW menjadi peraturan daerah (Perda) dalam waktu maksimal dua bulan usai mendapat surat persetujuan substansi dari Menteri ATR/BPN.
Kedua, ditulis bahwa batas waktu penetapan Perda RTRW Samarinda selambat-lambatnya 13 Februari 2023.
Poin terakhir, Pemkot Samarinda diharapkan untuk segera menetapkan Peraturan Daerah dimaksud.
Di poin tembusan, ada 4 pihak yang juga mendapatkan tembusan surat itu, yakni Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Gubernur Kaltim, Wali Kota Samarinda dan juga pihak DPRD Samarinda melalui ketua.
Surat itulah yang kemudian dijabarkan Safaruddin. Dalam hal ini, ia menuturkan, Pemkot Samarinda hanya mengikuti yang diperintahkan oleh pemerintah pusat untuk ditindaklanjuti.
Menurutnya, ketika Pemkot telah mendapat Surat dari pusat, tapi tidak mengindahkan isi Surat adalah hal yang tak elok.
“Pemerintah pusat telah menggariskan tanggal 13 Februari, maka semua pihak di daerah berkewajiban menyelesaikannya pada tanggal 13 Februari,” tegasnya.
Semua pihak dalam hal ini DPRD Samarinda. Pasalnya, kedudukan hukum menurut tata negara, DPRD sebagai unsur penyelenggara.
Mengenai adanya kabar bahwa DPRD juga telah melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk persoalan ini. Menurut Safaruddin, konsultasi tersebut tidak bisa mengesampingkan hukum tertulis pada Surat dari Kementerian ATR/BPN, yakni tenggat waktu 13 Februari 2023.
Menurutnya ini persoalan lex spesialis. Pemkot Samarinda juga diikat asas. Yakni, bila pusat yang menentukan, maka yang di bawah yang bersifat prosedural. Aturan di bawah itu semua bisa dikesampingkan, dengan menganut asas lex superior derogate legi inferiori.
Arti dari asas lex superior derogate legi inferiori dapat diartikan bahwa peraturan perundang-undangan yang mempunyai derajat lebih rendah dalam hierarki peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi.
Ditanya soal kondisi DPRD Samarinda yang terkesan belum ingin mengesahkan raperda RTRW menjadi Perda, Safaruddin mengungkapkan, sebenarnya DPRD Samarinda sudah mendapatkan surat dari Kementerian ATR/BPN. Meminta agar penetapan RTRW Samarinda selambat-lambatnya pada 13 Februari 2023.
“Menjawab pertanyaan itu, bahwa surat tersebut juga diterima ke DPRD atau dikirimkan oleh Kementerian ATR/BPN ke DPRD. Jadi terkonfirmasi dikirimkan juga ke DPRD. Artinya, mereka menerima surat. Harusnya itu menjadi pegangan bersama,” katanya.
Isu soal Pemkot yang dikatakan dewan ingin buru-buru menetapkan Raperda RTRW ini pun juga dijelaskan Safaruddin. Pemkot bukan ingin buru-buru. Namun semata-mata mempercepat penetapan sesuai dengan apa yang diminta oleh Kementerian ATR/ BPN itu.
“Yang kedua, justru kalau misalnya dikatakan Pemkot terkesan mempercepat. Justru sebaliknya. Bukan mempercepat, tetapi berusaha mematuhi ketentuan pusat (yang meminta RTRW disahkan pada 13 Februari). Justru apabila ada keinginan untuk menunda, lebih dikatakan ingin memperlambat. Niatan mempercepat pengesahan itu, semata-mata untuk mematuhi apa yang diminta pusat untuk ditindaklanjuti Pemkot Samarinda,” ujarnya.
Terakhir, ia mengamini bahwa penetapan raperda RTRW itu akan dilakukan pada Jumat (17/2/2023).
“Besok pengesahan di rujab, akan ditandatangani Wali Kota,” katanya. (Mar/Fch/Klausa)