Klausa.co

Sertifikat Halal dan Bantuan Gratis untuk IKM Samarinda, Begini Cara Dapatkannya

Wali Kota Samarinda, Andi Harun (Foto: Yah/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Wali Kota Samarinda Andi Harun menyerahkan sertifikat halal merek dan sarana prasarana bagi pelaku industri kecil menengah (IKM) Kota Samarinda, Senin (29/1/2024). Pria yang akrab disapa AH itu menjelaskan, background tulang punggung perekonomian Kota Tepian ada di sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Di nasional kontribusi UMKM terhadap perekonomian negara cukup besar. Makanya Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda harus hadir di tengah IKM. Agar bisa melakukan pembicaraan bersama terkait perkembangan dunia usaha.

Wali Kota mengungkapkan, IKM punya tantangan dan permasalahan yang harus dihadapi agar usaha mereka bisa tetap lanjut. Dia melanjutkan, ketika mereka bisa berkembang, pemerintah pasti akan mendapatkan manfaat. Apalagi ada banyak tantangan baru di sisi platform digital seperti marketplace. Semisal penggunaan bahasa Inggris dan produktivitas.

Baca Juga:  Pemkot Samarinda Tindak Tegas Parkir Sembarangan di Pasar Segiri

“Mungkin kita akan memberi kelas bahasa Inggris untuk para pelaku usaha ekonomi kreatif, sehingga mereka bisa bergaul di platform digital marketplace,” sebutnya.

Sementara itu, penyuluh perindustrian dan perdagangan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI Suharti menyampaikan, pada Senin pagi itu mereka menyerahkan 20 sertifikat kepada pengusaha IKM di Samarinda. Terdiri dari 17 merek dan 3 cipta batik. Selain itu juga ada penyerahan bantuan kepada 102 pelaku UMKM.

“Untuk memasuki dunia retail mereka membutuhkan serifikat halal. Keuntungannya, konsumen lebih percaya terhadap produk dan bantuan yang kita serahkan ini. Gratis, tanpa mengeluarkan biaya,” terang Suharti.

Dia mengungkapkan, untuk pengurusan sertifikat halal secara mandiri atau yang berbahan daging biaya yang harus dikeluarkan relatif mahal. Sementara, bila melalui mereka semuanya gratis. Syaratnya cukup mudah, pendaftar cukup menyerahkan Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis risiko dan KTP Samarinda. Pasalnya, bantuan tersebut dianggarkan oleh Pemkot Samarinda. Namun, apabila kuota pendaftaran sudah penuh, bisa langsung mendaftar melalui kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Perwakilan Samarinda.

Baca Juga:  Nusantara, Kota Dunia yang Harus Dibangun dengan Baik

“Untuk 2024, masing-masing 100 kuota untuk pendaftaran merek dan sertifikat halal. Sebab, Oktober nanti semua produk yang beredar baik makanan dan minuman wajib bersertifikat halal,” pungkasnya. (Yah/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co