Klausa.co

Sebelum Disahkan, Ranperda Jalan Umum dan Khusus Batubara Masih Harus Melakukan Penyempurnaan di Kemendagri

Staf Ahli Bidang Sumber Daya Alam, Perekonomian Daerah dan Kesejahteraan Rakyat Christianus Benny saat menghadiri Rapat Paripurna ke-28, Senin (15/8/2022). (Ist)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Christianus Benny yang merupakan Staf Ahli Bidang Sumber Daya Alam, Perekonomian Daerah dan Kesejahteraan Rakyat mewakili Gubernur Kalimantan Timur menghadiri Rapat Paripurna ke-28 Masa Sidang II Tahun 2022.

“Rapat pada hari ini terkait perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan jalan umum dan jalan khusus untuk pengangkutan batubara dan kelapa sawit,” jelasnya di Gedung D Komplek DPRD Kaltim Jalan Teuku Umar, Kota Samarinda.

Dalam sambutan Gubernur Isran Noor, Pemerintah Provinsi menyambut baik atas penyampaian laporan akhir dan kesepakatan DPRD terhadap penetapan Ranperda menjadi Perda. “Terima kasih telah bekerja sama membahas dan merumuskan Ranperda ini,” ucapnya, Senin (15/8/2022).

Oleh sebab kerja sama tersebut, Ranperda dimaksud dapat diterima serta disetujui Gubernur dan DPRD untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Perda Provinsi Kaltim. “Tentunya, setelah dilakukan penyesuaian terhadap hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” terangnya.

Baca Juga:  DPRD Kaltim Gelar Rapat Paripurna ke-15, Bahas Ranperda RPJMD 2025-2029 dan Tata Tertib Dewan

Menurutnya, bagian dari sistem transportasi nasional lalu lintas serta angkutan jalan harus dikembangkan potensi dan perannya. “Sehingga, Perda ini dapat berfungsi mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas serta angkutan jalan. Tujuannya, mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah,” tegasnya.

Pada kenyataannya, peranan jalan dan lalu lintas angkutan jalan yang begitu strategis tersebut terkadang tidak dapat dilaksanakan secara maksimal. Hal itu disebabkan karena kegiatan masyarakat pengguna jalan justru mengganggu penggunaan fungsi jalan.

“Padahal sejatinya, fungsi jalan utama sesuai dengan Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan yang telah dirubah berapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 adalah diperuntukkan bagi lalu lintas umum,” paparnya.

Lebih lanjut, berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan. “Setiap orang yang menggunakan jalan wajib berperilaku tertib, mencegah hal-hal yang dapat merintangi, menghambat, membahayakan keamanan serta keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan,” sambungnya.

Baca Juga:  Samsun Minta Semua Tambang Batubara di Kaltim Harus Dihentikan

Untuk itulah, penataan fungsi jalan sangat diperlukan. Mengingat, geliat ekonomi Kaltim terus bertumbuh sehingga peran dan fungsi jalan tidak lagi dapat dihindarkan. Pemerintah pun merasa bahwa keberadaan Perda ini sangat dinantikan demi keamanan, kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.

Dengan ditetapkan Ranperda menjadi Perda, Benny mengungkapkan bahwa pemerintah menyadari belum bisa mengakomodir keinginan semua pihak yang berkeinginan dapat menggunakan jalan umum. Akan tetapi, untuk keterbatasan itu hingga saat ini masih tetap diperlukan.

Apalagi, kondisi jalan umum di Provinsi Kaltim belum memadai untuk dilewati kendaraan berdimensi besar atau dimensi yang sesuai dengan ketentuan. “Jumlah kuantitas yang banyak dapat mengganggu keselamatan pengguna jalan lain,” katanya.

Baca Juga:  DPRD Kaltim Terima LHP BPK atas LKPD 2024, Siap Kawal Rekomendasi Perbaikan

Pengaturan terkait kendaraan yang Over Dimension Overload (Odol) juga diperlukan mengingat pembatasan tersebut adalah salah satu kebijakan Pemerintah Daerah dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban serta kelancaran berlalu lintas dan angkutan jalan bagi masyarakat.

“Tercapainya kesepakatan penetapan Ranperda ini menjadi gambaran komitmen kuat dan dedikasi tinggi dari anggota dewan sebagai fungsi pembentuk regulasi. Selanjutnya, akan dilakukan proses fasilitasi di Kemendagri terhadap Ranperda ini. Apapun saran penyempurnaan dari Kemendagri, akan kita tindaklanjuti bersama,” urainya.

Menanggapi, Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK menegaskan akan segera menindaklanjuti. “Menyangkut produk hukum yang ditetapkan, kami akan berupaya menyampaikan dalam catatan segera Pergub diterbitkan dan dikawal ke Kemendagri sehingga penomoran di Mendagri selesai,” pungkasnya.

(APR/ADV/Diskominfo Kaltim)

 

IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co