Klausa.co

Saksi Hilang, Penanganan Kasus Tambang Ilegal di Hutan Unmul Masih Gelap

Pemaparan Penyelidikan, Polda Kaltim, Kombes Pol Juna Nuda Putra dan Kepala Gakkum KLHK, Leonardo Gultom. ( Foto : Din / Klausa )

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Upaya penegakan hukum atas perusakan kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus Universitas Mulawarman (KHDTK Unmul) masih menemui jalan terjal. Minimnya barang bukti dan sikap tak kooperatif sejumlah saksi kunci membuat proses penyidikan cenderung stagnan. Hal itu mengemuka dalam rapat lintas komisi DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) yang digelar Senin (5/5/2025).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Kombes Pol Juda Nusa Putra, mengungkap bahwa dua orang saksi kunci berinisial RS dan A hingga kini belum dapat ditemukan. Kedua nama itu disebut-sebut mengetahui langsung praktik tambang ilegal di kawasan konservasi milik Unmul tersebut.

“Nomor ponsel mereka tidak aktif. Kami akan mengerahkan Direktorat Siber untuk melacak keberadaannya,” ujar Juda di hadapan anggota dewan.

Baca Juga:  Ananda Emira Moeis Dukung Nahusam FA, Optimistis Cetak Generasi Emas 2045

Dukungan serupa juga disampaikan Kepala Balai Penegakan Hukum KLHK Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom. Ia menyebutkan bahwa dari 14 saksi yang dipanggil, empat di antaranya belum juga hadir. Salah satu saksi bahkan terekam kamera berada di lokasi tambang, tetapi tidak memberi keterangan ketika dipanggil.

“Kami akan bersurat ke kepolisian agar nama-nama yang tidak kooperatif ini dimasukkan dalam DPO,” tegas Leonardo.

Nama Koperasi Serba Usaha Putra Mahakam Mandiri (KSU PUMMA) kembali mencuat sebagai pihak yang diduga kuat terkait aktivitas tambang ilegal di KHDTK. Dugaan ini diperkuat oleh temuan surat permohonan kerja sama yang pernah diajukan koperasi tersebut kepada pihak Unmul pada 12 Agustus 2024. Permohonan yang secara resmi ditolak karena bertentangan dengan fungsi KHDTK sebagai kawasan pendidikan dan konservasi.

Baca Juga:  Ananda Emira Moeis Menyerap Aspirasi Warga, Dari Kelangkaan Gas hingga Infrastruktur Rusak

Namun, menurut Wakil Rektor IV Unmul, Nataniel Dengen, aktivitas pertambangan tetap berlangsung di wilayah yang bersinggungan dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) KSU PUMMA.

“Ini mencoreng integritas kampus sebagai institusi akademik. Harus ada tindakan tegas agar kerusakan ini tidak terus berlanjut,” ujar Nataniel, Selasa (6/5/2025).

Dorongan agar Polda segera menetapkan tersangka juga disuarakan dalam forum. Selain itu, DPRD meminta Fakultas Kehutanan Unmul menghitung kerugian ekologis sebagai dasar gugatan perdata. Revisi terhadap IUP yang tumpang tindih dengan KHDTK pun disarankan segera diajukan ke Kementerian ESDM, seraya mendorong dukungan penuh dari Pemprov Kaltim terhadap pengelolaan kawasan tersebut. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co