Samarinda, Klausa.co – Kehadiran Rudy Mas’ud dalam kunjungan kerja Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Akmal Malik, menuai perhatian publik. Pasalnya, sengketa hasil Pilgub Kaltim 2024 masih belum selesai.
Rudy terlihat mendampingi Akmal Malik meninjau program simulasi Makan Bergizi Gratis di sejumlah wilayah, seperti Kutai Kartanegara, Kutai Barat, hingga Mahakam Ulu.
Namun, langkah ini memicu sorotan dari pengamat politik Universitas Mulawarman, Syaiful Bachtiar. Ia menilai status Rudy Mas’ud masih sebagai peserta Pilkada lantaran belum ada keputusan final dari Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Proses Pilgub Kaltim 2024 masih belum tuntas. Kita harus menunggu putusan MK, yang bisa saja berujung pada pemungutan suara ulang (PSU) atau bahkan diskualifikasi,” kata Syaiful.
Syaiful menegaskan, Rudy belum dapat disebut sebagai kepala daerah secara hukum.
“Saat ini, Rudy Mas’ud tetap berstatus peserta Pilkada karena belum ada keputusan final dari KPU,” lanjutnya.
Selain itu, Syaiful mempertanyakan pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait kehadiran Rudy dalam kegiatan bersama Pj Gubernur.
“Bawaslu harus lebih tegas mengawasi peserta Pilkada yang terlibat dalam kegiatan resmi seperti ini,” ujar Syaiful.
Sebelumnya, menanggapi polemik tersebut, Juru Bicara Paslon Rudy-Seno, Sudarno, menegaskan bahwa kehadiran Rudy dalam kunjungan kerja itu atas undangan pribadi dari Pj Gubernur.
“Rudy Mas’ud hadir karena diundang secara personal oleh Akmal Malik, bukan dalam kapasitas sebagai Calon Gubernur Kaltim Terpilih,” tegas Sudarno.
Menurut Sudarno, wajar jika ada persepsi publik terkait kehadiran Rudy. Namun, ia memastikan undangan tersebut murni bersifat pribadi.
“Persepsi publik adalah hal yang bebas, tetapi undangan ini tidak ada kaitannya dengan status Pilkada. Undangan itu ditujukan kepada Rudy Mas’ud tanpa embel-embel apa pun,” tutupnya.
Terkait hal ini, publik tentu akan terus memantau bagaimana perkembangan sengketa Pilgub Kaltim 2024, termasuk peran Bawaslu dalam mengawasi potensi pelanggaran. (Yah/Fch/Klausa)