Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1481106/public_html/wp-content/plugins/elementor-pro/modules/dynamic-tags/tags/post-featured-image.php on line 39
Rekomendasi DPRD Samarinda Atas LHP BPK RI, Andi Harun: Pemkot Terapkan Asas Maksimal - Klausa.co

Klausa.co

Rekomendasi DPRD Samarinda Atas LHP BPK RI, Andi Harun: Pemkot Terapkan Asas Maksimal

Bagikan

Samarinda, Sketsa.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, baru saja mencatatkan rekor predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) sebanyak tujuh kali berturut-turut. Opini WTP yang didapat melalui catatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim), itu. Menjadi tantangan tersendiri bagi Pemkot Samarinda di bawah kepemimpinan Andi Harun, agar tidak lalai untuk terus menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan pemerintah.
Pada rapat paripurna ke-2 DPRD Kota Samarinda Rabu (16/06/2021) siang, sejumlah fraksi di DPRD Samarinda menyampaikan rekomendasi kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Diantaranya, dari fraksi PKS yang disampaikan oleh sekretaris fraksi Samri Shaputra, Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda itu, menyoroti penggunaan anggaran oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda. Yang dinilai paling banyak menyerap anggaran APBD untuk pembangunan kota hingga penanganan banjir. Menurut Samri, meski telah mendapat opini WTP dari BPK RI perwakilan Kaltim, namun catatan yang ditinggalkan oleh BPK harus benar-benar diperhatikan, untuk memaksimalkan pengelolaan keuangan.
“Di rekomendasi itu disebutkan ada kelebihan bayar kontraktor, ini harus ditagih. Sehingga kelebihan bayar tersebut bisa masuk lagi ke kas daerah,” ucap Samri usai paripurna, Rabu 16 Juni 2021.
Menanggapi pernyataan tersebut, Wali Kota Samarinda Andi Harun. Menjelaskan bahwa selama ini Pemkot Samarinda selalu berupaya melakukan efisiensi anggaran. Andi Harun berjanji, pihaknya akan segera menindaklanjuti rekomendasi dari lembaga legislatif. Namun demikian Pemkot Samarinda butuh waktu untuk melakukan pembahasan secara internal terkait catatan tersebut.
“Karena banyak sekali catatan dan nanti akan kami bahas secara internal untuk segera ditindaklanjuti,” ucap Andi Harun, Rabu 16 Juni 2021.
AndiHarun menjelaskan, bahwa sisa anggaran molor dan sanksi akan dikembalikan ke kas daerah. Sementara pagu anggaran dan hasil lelang proyek pembangunan, disebutnya diperuntukan ke APBD Perubahan atau APBD murni.
“Kelebihan bayar juga akan ditagihkan. Emergency APBD efisien terjadi karena kematangan perencanaan atau adanya sisa anggaran dari pelaksana pembangunan, akan dikembalikan ke kas daerah dan Silpa lainnya,” jelasnya.
Lanjut, Wali Kota juga menganalogikan efisiensi anggaran yang dilakukan oleh Pemerintah Kota, sudah tepat.
“Itu logikanya bukan berarti gagal perencanaan, justru pemerintah berhasil melakukan efisiensi anggaran. Misalnya beli handphone seharga Rp 1 juta, rencana anggarannya Rp 1,1 juta, artinya efisien Rp 100 ribu, ya itu kembali ke kas daerah,” urainya.
Orang nomor satu di Samarinda yang akrab disapa A-H itu menegaskan, bahwa pelaksanaan pengembalian sisa anggaran yang dimaksud Samri Shaputra sebenarnya sudah berjalan tertib. Hal dikarenakan ada asas maksimal dalam hukum anggaran.
“Misalnya lagi, handphone harganya Rp 1 juta. Rencana belanja bulan depan tidak boleh di anggarkan Rp 1 juta. Karena siapa tahu ada kenaikan harga. Maka tidak jadi beli handphone adalah gagal perencanaan. Karena kemampuan menyusun tidak mempertimbangkan faktor berubahnya harga. Itulah asas maksimal, bukan berarti habiskan anggaran,” pungkas A-H. (*)
Baca Juga:  Pedagang Mengamuk Kios di Gang Ahim Digusur Pemkot Samarinda

Bagikan

.

.

Anda tidak berhak menyalin konten Klausa.co

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co