Klausa.co

Swipe untuk membaca artikel

PWI Kaltim Ajari Mahasiswa Unmul Jurnalistik Ramah Anak, Ungkap Nama dan Alamat Sanksi Rp500 Juta Menanti

Suasana Dialog Jurnalistik yang diadakan oleh Mahasiswa PIN Unmul (Foto: Istimewa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Mahasiswa Program S1 Pemerintahan Integratif (PIN) Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda tertarik untuk menambah wawasan dan pengetahuan tentang jurnalistik, khususnya terkait perlindungan anak dalam pemberitaan media. Mereka menggelar Dialog Jurnalistik dengan tema Perlindungan Anak dalam Pemberitaan Media, Senin (18/9/2023).

Dialog yang digagas oleh mahasiswa PIN Unmul Samarinda itu menggandeng Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim dengan didukung PT Kaltim Prima Coal. Narasumber dialog yang dihadirkan adalah Ketua PWI Kaltim Endro S Efendi, yang juga tercatat sebagai ahli pers dari Dewan Pers. Ikut mendampingi Sekretaris PWI Kaltim Wiwid Marhaendra Wijaya.

Dialog yang dipandu moderator Safaranita Nur Effendi itu dibuka oleh Ketua Program Studi S1 Pemerintahan Integratif Unmul, Budiman.

Baca Juga:  Jasad Pemuda Asal Madiun Jawa Timur Ditemukan Mengambang di Sungai Mahakam

Endro menjelaskan bahwa Dewan Pers sudah mengeluarkan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) sebagai upaya perlindungan pada anak. Dalam pedoman tersebut, poin utamanya adalah anak sebagai saksi, korban, bahkan pelaku, identitasnya harus disembunyikan.

Advertisements

“Kalau dulu, sering kali media menyebut anak korban sebagai Bunga. Ini tidak dibenarkan, karena ada juga anak-anak yang memang diberikan nama Bunga oleh orang tuanya,” sebut Endro.

Selain itu, alamat juga tidak dibenarkan untuk ditulis lengkap. Untuk alamat, hanya sampai di kecamatan saja. Begitu juga penyebutan korban, saksi, atau pelaku yang dekat dengan anak, tidak dibenarkan, demi melindungi identitas anak.

Baca Juga:  Andi Harun Raih Golden Award Siwo PWI, Menpora: Ini Bukti Kerja Keras dan Dedikasi

“Misalnya ada anak jadi korban rudapaksa bapaknya sendiri. Maka identitas bapaknya juga harus disembunyikan, untuk melindungi identitas anak,” beber alumni pendidikan Lemhanas ini.

Lantas apa konsekuensi jika ada media yang melanggar?

Advertisements

“Sanksinya jelas, hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta,” sambungnya.

Para mahasiswa sangat antusias mendengarkan pemaparan yang disampaikan. Terbukti, dalam dialog itu, ada beberapa pertanyaan yang dilontarkan beberapa mahasiswa baik terkait tema maupun terkait jurnalistik pada umumnya.

Baca Juga:  Komisi IV DPRD Samarinda Komentari Dinas Pendidikan Terkait PTM

Budiman menyampaikan, sudah lama rencana kerja sama dengan PWI Kaltim ini digagas.

“Alhamdulillah, akhirnya terealisasi juga,” katanya.

Advertisements

Ia berharap, dengan dialog ini bisa kembali menyemangati mahasiswa dalam menggelar kegiatan di kampus.

“Kami juga punya media mahasiswa. Semoga setelah ini bisa semakin produktif,” pungkasnya. (Mar/Mul/Klausa)

Bagikan

prolog dan benuanta

Anda tidak berhak menyalin konten Klausa.co

logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co

Sertifikat SMSI Klausa.co